Hukum
Polisi Ciduk Tiga Pelaku Pencurian HP di Bekasi

Kabartangsel.com – Tiga pelaku pencurian antara lain, ‘YM’ (39), ‘D’ (15), ‘YR’ (14), dan ‘F’ (DPO) sukses diringkus oleh anggota Opsnal Polsek Tambun di bawah koordinasi Polres Metro Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara, membenarkan peristiwa kasus pencurian tersebut.
“Iya benar kami mendapatkan kabar tersebut, dan ketiga pelaku sudah kami amankan,” demikian kata Kombes Candra, kepada Kabartangsel.com , Sabtu (02/03/2019).
Masih dari keterangan Kombes Candra, Korban ‘RY’ bersama dengan temannya ‘EA’ sempat berteriak lantaran pelaku mencuri HP-nya. Pelaku sempat membacok menggunakan senjata tajam ke tubuh korban ‘RY’, kemudian melarikan diri.
Korban yang menerima luka di badan, langsung dilarikan ke RS Polri Kramat Jati. Atas kejadian tersebut, pelaku diancam Pasal 368 KUHP dengan hukuman maksimal delapan tahun penjara. (FJR/ (PMJ))
Nasional2 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional2 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport2 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis2 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Bisnis2 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi
Sport1 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2







































