Hukum
Polisi Ciduk Tiga Pelaku Pencurian HP di Bekasi

Kabartangsel.com – Tiga pelaku pencurian antara lain, ‘YM’ (39), ‘D’ (15), ‘YR’ (14), dan ‘F’ (DPO) sukses diringkus oleh anggota Opsnal Polsek Tambun di bawah koordinasi Polres Metro Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara, membenarkan peristiwa kasus pencurian tersebut.
“Iya benar kami mendapatkan kabar tersebut, dan ketiga pelaku sudah kami amankan,” demikian kata Kombes Candra, kepada Kabartangsel.com , Sabtu (02/03/2019).
Masih dari keterangan Kombes Candra, Korban ‘RY’ bersama dengan temannya ‘EA’ sempat berteriak lantaran pelaku mencuri HP-nya. Pelaku sempat membacok menggunakan senjata tajam ke tubuh korban ‘RY’, kemudian melarikan diri.
Korban yang menerima luka di badan, langsung dilarikan ke RS Polri Kramat Jati. Atas kejadian tersebut, pelaku diancam Pasal 368 KUHP dengan hukuman maksimal delapan tahun penjara. (FJR/ (PMJ))
Pemerintahan3 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan6 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan2 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional2 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan5 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Pemerintahan3 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan3 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Nasional2 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf








































