Hukum
Polisi Ciduk Tiga Pelaku Pencurian HP di Bekasi

Kabartangsel.com – Tiga pelaku pencurian antara lain, ‘YM’ (39), ‘D’ (15), ‘YR’ (14), dan ‘F’ (DPO) sukses diringkus oleh anggota Opsnal Polsek Tambun di bawah koordinasi Polres Metro Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara, membenarkan peristiwa kasus pencurian tersebut.
“Iya benar kami mendapatkan kabar tersebut, dan ketiga pelaku sudah kami amankan,” demikian kata Kombes Candra, kepada Kabartangsel.com , Sabtu (02/03/2019).
Masih dari keterangan Kombes Candra, Korban ‘RY’ bersama dengan temannya ‘EA’ sempat berteriak lantaran pelaku mencuri HP-nya. Pelaku sempat membacok menggunakan senjata tajam ke tubuh korban ‘RY’, kemudian melarikan diri.
Korban yang menerima luka di badan, langsung dilarikan ke RS Polri Kramat Jati. Atas kejadian tersebut, pelaku diancam Pasal 368 KUHP dengan hukuman maksimal delapan tahun penjara. (FJR/ (PMJ))
Sport2 minggu agoHasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027
Sport2 minggu agoHasil Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Menang 4-0 di Pekan Perdana BRI Super League 2026/2027
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta
Sport2 minggu agoPSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Punya Rekor Apik di Bantul
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Nasional5 hari agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport1 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Politik6 hari agoWI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik







































