Anggota Resmob Polsek Tangerang di bawah arahan Polres Tangerang Kota telah melaksanakan Operasi Pekat Jaya tahun 2019 dengan sasaran penjual minuman keras (miras) tanpa izin yang ada di wilayah hukum Polsek Tangerang pada Rabu (15/05/2019).
Adapun dalam operasi tersebut anggota telah mengamankan tersangka berinisial SL (25) yang merupakan seorang pedagang di Jalan Jenderal Sudirman Rt 01/04 Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Dari tangan penjual, Polisi menemukan barang bukti miras tanpa izin berupa 12 botol miras jenis anggur rajawali.
Kemudian, tersangka lainnya berinisial PS (41) seorang wirausaha di Jalan Jenderal Sudirman Rt 01/04 Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Untuk tersangka yang satu ini , anggota Resmob telah mengamankan barang bukti miras sebanyak 24 botol miras jenis anggur rajawali.
“Dari hasil operasi miras anggota Resmob Polsek Tangerang berhasil mengamankan tiga dus berisikan 36 botol miras jenis anggur rajawali. Selanjutnya barang bukti diamankan ke Polsek Tangerang,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Untuk diketahui, razia miras ini dihadiri oleh Wakapolrestro Tangerang Kota; Kabag Ops Restro Tangerang Kota; dan Kasat Tahti Restro Tangerang Kota. (pmj).
Nasional7 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Kunjungi NTT dan Sulut
Pemerintahan7 hari agoPemkot Tangsel Ajak Warga Sukseskan ORI Campak Serentak, Sasar 109 Ribu Anak
Bisnis7 hari agoDaikin Perpanjang Garansi AC hingga 5 Tahun, Berlaku untuk Nusantara Prestige dan SkyA
Bisnis7 hari agoDari Tari Saman hingga Barongsai, Pesta Budaya Rakyat Paramount Gading Serpong Pikat Ribuan Pengunjung
Bisnis7 hari agoTownship Jadi Tren Hunian Modern, Solusi Hidup Praktis di Tengah Mobilitas Tinggi
Bisnis7 hari agoBibit.id Sabet Dua Penghargaan Kemenkeu 2025, Empat Tahun Berturut-turut Jadi Mitra Distribusi SBN Terbaik
Bisnis7 hari agoCIMB Niaga Rilis Octobiz
Pemerintahan4 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu














