Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, merespons sebuah video hoax yang menyebut bahwa server milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diatur untuk memenangkan pasangan calon tertentu pada Pemilu 2019.
Menanggapi hal itu, Tjahjo menyatakan dukungannya terhadap KPU yang telah berani mengambil langkah cepat untuk segera melaporkan video tersebut kepada pihak yang berwajib.
“Saya kira itu berita yang tidak masuk akal ya. Kami mendukung penuh langkah KPU yang cepat dalam tempo sesingkat-singkatnya kalau ada berita hoax, fitnah sekecil apapun dilaporkan ke aparat penegak hukum sehingga tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tegas Tjahjo usai menghadiri pengukuhan Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode tahun 2019-2020 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4).
Tjahjo meyakini tidak akan ada celah kecurangan atau memenangkan dan menguntungkan pihak manapun dengan pengawasan yang sedemikian ketat dan diatur oleh Undang-Undang.
“Permainan fitnah dan hoax sudah tidak pada zamannya, karena seluruh penyelenggara Pemilu diatur oleh Undang-Unndang, diawasi semua pihak, oleh elemen masyarakat, partai politik dan Tim Sukses. Jadi kami yakin, penyelenggara Pemilu itu melaksanakan tugas sesuai aturan,” terang Tjahjo.
Di satu sisi, KPU melalui Komisionernya, Hasyim Asy’ari telah membantah informasi tersebut, ia menjelaskan proses penghitungan suara dilakukan secara manual dan bertingkat dari tempat pemungutan suara (TPS), panitia pemilih kecamatan (PPK), dilanjutkan ke Kabupaten/kota, ke KPU Provinsi hingga berakhir ke KPU RI.
Hasil scan Form C1 plano yang selanjutnya diunggah di website KPU, dilakukan setelah penghitungan suara selesai di TPS.
“Tidak ada server KPU yang di luar negeri, semua di dalam negeri. Jadi pada dasarnya hasil suara di TPS sudah diketahui dahulu oleh publik termasuk saksi, pengawas TPS, warga pemilih, pemantau, media dan pihak lainnya dan semua pihak diberi kesempatan untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara dalam Form C1-Plano,” tegas Hasyim.
Pemerintahan6 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif5 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Tokoh3 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya














