Kabartangsel.com — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Jessica Kumala Wongso melakukan Peninjauan Kembali (PK), teripidana kasus pembunuhan berencana terhadap mendiang Wayan Mirna Salihin.
Kasus bermula saat Mirna meninggal dunia tidak berapa lama setelah meminum kopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016. Kematian Mirna mengarahkan polisi kepada Jessica, karena korban sedang minum kopi bersama Jessica. Dan terbukti, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memustukan bahwa Jessica sebagai tersangka pembunuh tunggal.
Atas perbuatannya itu Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Atas vonis itu, Jessica mengajukan permohonan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. Upaya kasasi diajukan Jessica, tapi tetap ditolak MA pada 21 Juni 2017.
“Tolak,” demikian bunyi putusan yang tercantum dalam laman resmi MA, Senin (31/12). Perkara Nomor 69 PK/PID/2018 Hakim Agung Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.(Fjr/Gtg-03).
Nasional7 hari agoMenteri Maman Abdurrahman dan Menkomdigi Meutya Hafid Kolaborasi Perkuat Pelindungan UMKM di Marketplace
Sport5 hari agoKlasemen Akhir BRI Super League 2025/2026: Persib Juara, Persis Solo, Semen Padang, dan PSBS Biak Terdegradasi
Sport6 hari agoKalahkan Persita Tangerang, Persis Solo Tetap Degradasi ke Liga 2
Sport5 hari agoPersita Tangerang Akhiri BRI Super League 2025/26 di Posisi Ke-10 dengan Raihan 45 Poin
Nasional3 hari agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
Nasional5 hari agoUsai Presiden Prabowo Jadi Bahan Taruhan, Kementerian Komdigi Blokir Polymarket
Nasional5 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad
Sport7 hari agoBabak Pertama BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-34: Persib Bandung vs Persijap Jepara 0-0, Borneo FC Samarinda vs Malut United FC 4-0














