Kabartangsel.com — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Jessica Kumala Wongso melakukan Peninjauan Kembali (PK), teripidana kasus pembunuhan berencana terhadap mendiang Wayan Mirna Salihin.
Kasus bermula saat Mirna meninggal dunia tidak berapa lama setelah meminum kopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016. Kematian Mirna mengarahkan polisi kepada Jessica, karena korban sedang minum kopi bersama Jessica. Dan terbukti, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memustukan bahwa Jessica sebagai tersangka pembunuh tunggal.
Atas perbuatannya itu Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Atas vonis itu, Jessica mengajukan permohonan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. Upaya kasasi diajukan Jessica, tapi tetap ditolak MA pada 21 Juni 2017.
“Tolak,” demikian bunyi putusan yang tercantum dalam laman resmi MA, Senin (31/12). Perkara Nomor 69 PK/PID/2018 Hakim Agung Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.(Fjr/Gtg-03).
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan 1 Lengkap
Sport2 minggu agoFerry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4–6 September 2026
Sport2 minggu agoBali United vs PSS Sleman: Prediksi Skor dan Duel Sengit Pekan Pertama Super League 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027
Kabupaten Tangerang2 minggu agoPersita Tangerang Datangkan Dion Wilhelmus Eddy Markx dari Persib Bandung untuk BRI Super League 2026/27
Sport2 minggu agoLaga Perdana BRI Super League 2026/27: Jadwal dan Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC
Pemerintahan2 minggu agoDLH Kota Tangsel Gelar Uji Emisi Selama 3 Hari, Targetkan 1.500 Kendaraan













