Hukum
Top, Polisi Ciduk 4 Tersangka Penyalahguna Aplikasi Gojek

Kabartangsel.com – Tim Sat Cyber Crime Polda Metro Jaya, berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku order fiktif pada transportasi Online yakni, Gojek.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa 4 pelaku tersebut melakukan pemesanan fiktif.
“Pelaku RP, CA, RA, dan KA melakukan aksinya bersama – sama dengan cara melakukan order fiktif dengan aplikasi Gojek seakan-akan benar ada order/pemesanan perjalanan. Pada HP terlihat benar ada perjalanan pada sistem transportasi online, namun kenyataannya tidak ada perjalanan yang dilakukan,” kata Argo, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/2).
Pihak Gojek yang menyadari kejanggalan tersebut langsung melaporkan ke Polda Metro Jaya. Setelah melakukan penyelidikan tim Satuan Tugas Cyber Crime Polda Metro Jaya menemukan adanya dugaan memanipulasi data seolah-olah otentik dan atau penipuan tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang berada di Ruko Komplek Taman Dutamas.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) ancaman pidana 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Milyar. (FJR/WS-02).
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional1 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport1 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis1 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober
Bisnis1 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi


































