Hukum
Top, Polisi Ciduk 4 Tersangka Penyalahguna Aplikasi Gojek

Kabartangsel.com – Tim Sat Cyber Crime Polda Metro Jaya, berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku order fiktif pada transportasi Online yakni, Gojek.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa 4 pelaku tersebut melakukan pemesanan fiktif.
“Pelaku RP, CA, RA, dan KA melakukan aksinya bersama – sama dengan cara melakukan order fiktif dengan aplikasi Gojek seakan-akan benar ada order/pemesanan perjalanan. Pada HP terlihat benar ada perjalanan pada sistem transportasi online, namun kenyataannya tidak ada perjalanan yang dilakukan,” kata Argo, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/2).
Pihak Gojek yang menyadari kejanggalan tersebut langsung melaporkan ke Polda Metro Jaya. Setelah melakukan penyelidikan tim Satuan Tugas Cyber Crime Polda Metro Jaya menemukan adanya dugaan memanipulasi data seolah-olah otentik dan atau penipuan tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang berada di Ruko Komplek Taman Dutamas.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) ancaman pidana 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Milyar. (FJR/WS-02).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Pemerintahan4 minggu agoSelain Hewan Kurban, Pemkot Tangsel Salurkan 10 Ribu Wadah Ramah Lingkungan
























