Hukum
Top, Polisi Ciduk 4 Tersangka Penyalahguna Aplikasi Gojek

Kabartangsel.com – Tim Sat Cyber Crime Polda Metro Jaya, berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku order fiktif pada transportasi Online yakni, Gojek.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa 4 pelaku tersebut melakukan pemesanan fiktif.
“Pelaku RP, CA, RA, dan KA melakukan aksinya bersama – sama dengan cara melakukan order fiktif dengan aplikasi Gojek seakan-akan benar ada order/pemesanan perjalanan. Pada HP terlihat benar ada perjalanan pada sistem transportasi online, namun kenyataannya tidak ada perjalanan yang dilakukan,” kata Argo, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/2).
Pihak Gojek yang menyadari kejanggalan tersebut langsung melaporkan ke Polda Metro Jaya. Setelah melakukan penyelidikan tim Satuan Tugas Cyber Crime Polda Metro Jaya menemukan adanya dugaan memanipulasi data seolah-olah otentik dan atau penipuan tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang berada di Ruko Komplek Taman Dutamas.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) ancaman pidana 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Milyar. (FJR/WS-02).
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional6 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional6 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional6 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan6 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba
Techno4 hari ago3 Cara Kerja eSIM XL untuk Koneksi Tanpa Kartu Fisik
Properti4 hari agoCitra Garden Serpong, Hunian Modern di Kawasan Strategis Tangerang



































