Kementerian Kesehatan kembali menerima penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-7 secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan mulai dari tahun 2013 hingga 2019. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Anggota VI BPK RI, Harry Azhar Azis dalam acara Penyerahan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga serta PDTT BPJS Kesehatan di Gedung BPK, Jakarta (21/7)
“Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2019, pada Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan POM, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion),” katanya.
“BPK mengapresiasi atas upaya yang telah dilakukan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam mempertahankan opini WTP selama 7 tahun berturut-turut. Apresiasi juga kami berikan kepada Badan POM yang telah memperoleh WTP selama 6 tahun berturut-turut,” tuturnya.
Ia menambahkan, penghargaan tersebut diberikan setelah dilakukan reviu berjenjang dan menyeluruh atas Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan dari masing-masing Kementerian/Lembaga.
Sementara itu, Menkes mengaku bersyukur atas perolehan tersebut. Pasalnya, proses penyusunan laporan keuangan tahun ini berbeda. Dihadapkan pada situasi COVID-19, penyusunan laporan lebih banyak dilaksanakan melalui daring, untuk itu ia mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja secara optimal untuk menghasilkan laporan keuangan yang tepat waktu dan berkualitas.
Dengan perolehan Opini WTP tersebut, maka Kementerian Kesehatan telah menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan serta efektivitas pengendalian intern, sehingga proses pertanggungjawaban bisa dilaksanakan secara akuntabel dan transparan.
Lebih lanjut, mengenai hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Hasil Keuangan Tahun Anggaran 2019, Menkes menuturkan siap menindaklanjutinya secara tertulis sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
“Atas permasalahan tersebut Kementerian Kesehatan telah melakukan upaya untuk menyelesaikannya. Terhadap temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Kesehatan Tahun 2019 kami akan segera menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (rls/fid)
Sport4 hari agoHasil Akhir Persija Jakarta vs Persib Bandung1-2 di BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-32
Pemerintahan7 hari agoBenyamin Davnie Lanjutkan Program Bedah Rumah, Targetkan 329 Unit Diperbaiki Sepanjang 2026
Opini6 hari agoKetika Makanan Juga Relasi
Banten4 hari agoHasil Persita Tangerang vs Persijap Jepara 0-3 di BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-32
Techno5 hari agoAplikasi HRD Terbaik di Indonesia untuk Tingkatkan Efisiensi Pekerjaan HR hingga 80 Persen
Sport4 hari agoKlasemen Persib Bandung Usai Kalahkan Persija Jakarta Kokoh di Puncak BRI Super League 2025/2026
Sport4 hari agoHasil Persija vs Persib Babak Pertama 1-2: Brace Adam Alis Bawa Maung Bandung Unggul
Banten4 hari agoPersita vs Persijap: Pendekar Cisadane Incar Rekor Poin, Carlos Pena Waspadai Laskar Kalinyamat













