Banten
Ulama Kota Tangerang: Airin Rachmi Diany Layak Pimpin Banten

Tokoh Ulama sekaligus Pimpinan Majelis Dzikir Dhiyaaunnasyiin Karawaci Kota Tangerang, Kiyai Haji (KH) Zulkarnaen mengatakan bahwa sosok Airin Rachmi Diany merupakan Tokoh Perempuan yang layak memimpin Provinsi Banten.
Menurutnya, sosok bakal Calon Gubernur Banten itu telah meninggalkan jejak yang baik dalam kepemimpinannya di Kota Tangerang Selatan.
“Beliau, Ibu Airin sosok yang baik, sosok yang betul-betul cocok untuk menjadi Pemimpin di Banten,” ujarnya kepada media, di Karawaci, Kota Tangerang, Selasa (5/9/2023).

Di sisi lain, KH Zulkarnaen mengatakan, Airin mempunyai semangat kepedulian tinggi untuk memperjuangkan kemajuan di Provinsi Banten.
Sehingga, menurutnya, Airin lebih mengetahui keinginan masyarakat Banten dan program yang akan diprioritaskan.
“Beliau lebih tau, karena setelah keliling Banten kesana kemari, dan beliau nanti yang akan lebih melihat, mana yang lebih diprioritaskan,” ungkapnya
Dirinya berharap, Airin selalu diberikan kemudahan guna mewujudkan Provinsi Banten yang lebih baik. “Mudah-mudahan beliau senantiasa diberikan kemudahan oleh Allah SWT dalam memperjuangkan Banten lebih baik,” pungkasnya (fid)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
























