Pemerintahan
Kerap Bolos Kerja, Dua Anggota Satpol PP Tangsel Diberhentikan

Dua anggota satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel diberhentikan dari tugasnya. Ini dilakukan karena, keduanya kerap membolos. Pemberhentian, dianggap laik karena dinilai sudah melebihi batas kewajaran.
Kepala Seksi (Kasi) Operasional Satpol PP Kota Tangsel Mohamad Ihlas mengatakan, seluruh anggota Satpol PP Kota Tangsel dikenakan aturan yang sama. Dalam hal menegakkan disiplin kerja, tidak bisa dianggap sepele.
“Disiplin harus nomor satu. Kalau jadwal datang atau masuk harus jam 7, ya harus datang jam segitu,” kata Ihlas.
Ia menjelaskan, penegakkan disiplin pegawai dilakukan sesuai kesalahannya. Ada yang disanksi ringan, ada juga sanksi tegas, berupa pemecatan. “Setiap hari, kita selalu cek kehadiran anggota setiap habis apel,” katanya.
Dalam pengecekan anggota, kata Ihlas, ia kerap memberikan sanksi langsung kepada anggota yang telat datang. Bentuknya, push up dan lari mengelilingi kantor Satpol PP. Menurut Ihlas, hal ini dilakukan dalam upaya mendidik anggotanya sehingga bisa lebih disiplin dalam bekerja.
“Kita memiliki tim khusus untuk pembinaan. Tim ini yang bertugas menjalankan atau memberikan sanksi kepada anggota yang telat atau tidak disiplin,” jelasnya.
Jika ketidakhadiran atau anggota ini dilakukan berulang maka, sanksi yang diberikan pun tak sekali. Satpol PP Kota Tangsel bahkan memberikan sanksi kepada anggotanya hingga sebulan lamanya. Dalam kurun waktu itu, anggota yang kurang disiplin digembleng oleh tim pembina.
“Secara fisik, anggota ini disuruh lari mengelilingi kantor dan push up setiap habis apel. Secara mental, ada juga pembinaan dari tim pembina itu,” ujar Ihlas.
Lalu, jika setelah satu bulan anggota yang bermasalah dalam disiplin ini tidak juga berubah maka, selanjutnya dibina tahap dua. Di level kedua ini, pembinaan masih sama bedanya, mereka dihukum hingga dua bulan. “Begitu selanjutnya, sampai tahap ketiga disanksi selama tiga bulan,” katanya.
Setelah level sanksi ini dilalui namun anggota yang tidak disiplin ini maka sanksi terakhir diberikan. Yakni, surat perintah pemberhentian dari kesatuan untuk yang bersangkutan. “Sanksinya, SP pemberhentian,” ujarnya.
Sepanjang 2014 ini, Ihlas mengatakan sudah ada dua anggota Stapol PP yang diberikan sanksi pemberhentian. Keduanya terpaksa diberikan surat pemecatan karena tidak bisa dibina. Menurutnya, salah satu dari dua anggota yang dipecat itu ada yang bolos hingga satu bulan penuh.
“Alasannya karena ekonomi. Cuma, kami tidak bisa lagi menolelir. Sebab, ketika dia sudah masuk kesatuan, sudah menjadi konsekuensi harus bertugas dengan baik. Boleh menuntut hak, tapi jangan lupa tanggung jawab harus ditunaikan,” paparnya. (te/kt)
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport4 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport4 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport4 hari agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga
Nasional1 minggu agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport4 hari agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Politik1 minggu agoWI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik
































