Nasional
Usai Periksa Aparat Desa, Polisi Langsung Gelar Perkara

FAJARONLINE.CO.ID, MALILI — Satuan Reskrim Polres Luwu Timur melakukan gelar perkara sehubungan dengan dugaan penyelewengan dana desa di Desa Nuha tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018, Kamis, 14 Maret 2019.
Gelar perkara ini dihadiri oleh Kasat Reskrim, AKP Akbar Andi Malloroang, Kasi Propam Ipda Simon, para kanit reskrim dan
para penyidik.
‘Perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan sangkaan pasal 12 huruf I sub pasal 8 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman hukumnya penjara paling rendah 4 tahun paling tinggi 20 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Akbar Andi Malloroang. (shd)
Sport2 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Sport2 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2
Pemerintahan2 minggu agoKadispora Tangsel Mengundurkan Diri, Pemkot Tangsel Pastikan Pelayanan Dispora dan Persiapan Porprov Banten 2026 Tetap Berjalan
Nasional2 minggu agoMutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Sport2 minggu agoFAM Tuntut Penjelasan FIFA soal Perubahan Waktu Tambahan Indonesia vs Bangladesh
Sport2 minggu agoTamatlah Sudah Alkisah Kami: Malaysia Cetak 6 Gol ke Gawang Singapura, tapi Gagal ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Nasional2 minggu agoPresiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya








































