Nasional
Usai Periksa Aparat Desa, Polisi Langsung Gelar Perkara

FAJARONLINE.CO.ID, MALILI — Satuan Reskrim Polres Luwu Timur melakukan gelar perkara sehubungan dengan dugaan penyelewengan dana desa di Desa Nuha tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018, Kamis, 14 Maret 2019.
Gelar perkara ini dihadiri oleh Kasat Reskrim, AKP Akbar Andi Malloroang, Kasi Propam Ipda Simon, para kanit reskrim dan
para penyidik.
‘Perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan sangkaan pasal 12 huruf I sub pasal 8 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman hukumnya penjara paling rendah 4 tahun paling tinggi 20 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Akbar Andi Malloroang. (shd)
Pemerintahan2 minggu agoParade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
Pemerintahan2 minggu agoPemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
Pemerintahan2 minggu agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel
Banten4 hari agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Pemerintahan2 minggu agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid










































