Nasional
Usai Periksa Aparat Desa, Polisi Langsung Gelar Perkara

FAJARONLINE.CO.ID, MALILI — Satuan Reskrim Polres Luwu Timur melakukan gelar perkara sehubungan dengan dugaan penyelewengan dana desa di Desa Nuha tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018, Kamis, 14 Maret 2019.
Gelar perkara ini dihadiri oleh Kasat Reskrim, AKP Akbar Andi Malloroang, Kasi Propam Ipda Simon, para kanit reskrim dan
para penyidik.
‘Perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan sangkaan pasal 12 huruf I sub pasal 8 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman hukumnya penjara paling rendah 4 tahun paling tinggi 20 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Akbar Andi Malloroang. (shd)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku























