Vanessa Angel diciduk Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim karena diduga melakukan prostitusi online di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Vanessa diciduk bersama empat orang lainnya termasuk satu mucikari yang menjadi perantara bagi pelaku prostitusi dan dua orang saksi. Diduga kuat, adanya seorang pengusaha yang mebooking Vanessa Angel dengan tarif hingga puluhan juta rupiah.
“Dia pengusaha (yang meboking),” terang Kasubdit Syber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harisandi di Mapolda Jatim, Sabtu (5/01/2019) malam.
Dari informasi yang diperoleh, Vanessa Angel mematok harga Rp80 juta, sedangkan AS mematok harga Rp25 juta. Para pelaku prostitusi tersebut diciduk di kamar yang berbeda di sebuah hotel di Surabaya.
Kini, mereka ditahan di Mapolda Jawa Timur untuk diperiksa lebih lanjut. Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, bahwa pelaku prostitusi yakni ‘VA’ dan ‘AS’ diciduk di kamar yang berbeda lantaran tengah melayani pelanggan di kamar Hotel di Surabaya.
“Berbeda kamarnya, di salah satu hotel di Surabaya, sedang berhubungan badan. Ini masih proses penyidikan,” tutup Arman. (FER).
Pemerintahan4 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan6 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Pemerintahan4 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan4 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Nasional3 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor














