Hukum
Miliki Senjata Air Soft gun Tanpa Surat Resmi, Warga Kebon Jeruk Diciduk Polisi

Seorang sopir berinisial ‘OOC’ (39) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria asal Flores yang berdomisili di Kampung Rawa II RT 02/4 Kebon Jeruk Jakarta Barat, diamankan tim reskrim Polsek Kebon Jeruk di bawah koordinasi Polres Metro Jakarta Barat karena kedapatan memiliki senjata air soft gun tanpa dilengkapi surat-surat resmi.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Marbun, SH, MM, menerangkan, anggotanya yang saat itu sedang melaksanakan observasi wilayah, mendapat informasi dari warga bahwa ada seseorang memiliki senjata api dan sering dibawa-bawa saat pulang dan pergi bekerja.
Kemudian unit Reskrim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Irwandy Idrus bersama Panit Reskrim melakukan pengecekan dan penyelidikan, hingga dapat mengamankan pelaku di depan rumahnya.
“Kita amankan (pelaku) berinisial ‘OC’ warga Kampung Rawa Kebon Jeruk Jakarta Barat pada saat di rumah nya, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sepucuk senjata air soft gun yang disimpan di dalam lemari rumahnya berikut peluru dan sarung senjatanya,: tutur Kompol Marbun, di Jakarta, Minggu (06/01/2019).
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP AKP Irwandy Idrus melanjutkan, bahwa pelaku mengakui senjata air soft gun tersebut miliknya yang dibeli dari kawannya sekira lima bulan yang lalu seharga Rp2.900.000.-.
“Selain sepucuk senjata air soft gun yang diamankan, kita juga menyita barang bukti lainnya seperti 24 butir peluru mainan, 1 kantong plastik peluru gotri, 3 buah gas, 1 buah sarung senjata , dan 1 buah kardus kemasan senjata,” tambah Irwandy.
Atas perbuatannya, pelaku berikut barang bukti tersebut diamankan ke Mapolsek Kebon Jeruk untuk diproses lanjut. “Pelaku kita jerat Pasal 1 ayat (2) UU Darurat No. 12 th 1951,” tutupnya. (FER).
Sport2 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Sport2 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2
Pemerintahan2 minggu agoKadispora Tangsel Mengundurkan Diri, Pemkot Tangsel Pastikan Pelayanan Dispora dan Persiapan Porprov Banten 2026 Tetap Berjalan
Nasional2 minggu agoMutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Sport2 minggu agoFAM Tuntut Penjelasan FIFA soal Perubahan Waktu Tambahan Indonesia vs Bangladesh
Nasional2 minggu agoPresiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Sport2 minggu agoTamatlah Sudah Alkisah Kami: Malaysia Cetak 6 Gol ke Gawang Singapura, tapi Gagal ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27








































