Connect with us

Kabartangsel.com- Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bandung, tepatnya di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, kemarin.

Dalam sidang dengan agenda keterangan saksi dan korban dua remaja Cahya dan Zaki itu, Majelis Hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memutar video penganiayaan yang menjadi barang bukti dalam dakwannya tersebut.

Dalam video tersebut terlihat jelas tindak penganiayaan secara brutal yang dilakukan Bahar bin Smith. Sebanyak tiga video ditayangkan secara bergantian. Video tersebut disaksikan pengunjung sidang dan juga korban yang dianiaya.

Salah satu video terlihat korban Cahya diadu oleh Zaki yang juga korban dalam video tersebut. Ereka saling memukul satu dengan lainnya. Dan ada sebuah video yang terdapat gambar Bahar bin Smith menginterogasi Zaki. Video itu menunjukkan Zaki mencoba meminta berhenti berduel kepada Bahar. Bahar tidak mempedulikannya.

Advertisement
Sidang Bahar bin Smith di Bandung. (Foto: Dok Net)

“Saya minta maaf habib,” ujar Zaki dalam video.

“Enggak ada Habib-habiban,” ucap Bahar dalam video.

Lalu terdapat video Bahar yang tengah menganiaya Zaki. Bahkan Zaki tampak ampun-ampunan sambil menangis berlutut di tanah.

Usai pemutaran video tersebut, Majelis Hakim pun mengkonfirmasi kepada tiga terdakwa Bahar bin Smith, Habib Agil Yahya dan habib Basith Iskandar. Habib tersebut tanpa ragu menyatakan benar kalau video itu mereka lakukan. (Gtg-03).

Advertisement

Populer