Banten
Wakil Ketua DPRD Banten Ikuti Rakor Lintas Sektor Terkait Bahasan Raperda RTRW Provinsi Banten Tahun 2022-2042

Wakil Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim,SE menghadiri undangan Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten Tahun 2022-2042 bertempat di Hotel Sultan Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
Pj Gubernur Banten Al Muktabar ditunjuk menjadi pimpinan rapat dan didampingi Wakil Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim, Staf Ahli Menteri ATR/Ka.BPN Bidang Pengembangan Kawasan Ir. Dwi Hariyawan S.,MA., dan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kementerian Dalam Negeri Ir. Edison Siagian,ME.
Turut hadir pula dalam rapat ini Ketua Pansus I tentang Raperda RTRW tingkat Provinsi H. Fitron Nur Ikhsan,M.Sc., Bupati Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah,SE.,M.Ak., perwakilan OPD Provinsi Banten, perwakilan OPD Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, dan perwakilan OPD dari Provinsi yang berbatasan dengan Provinsi Banten, beserta jajaran.
Rapat koordinasi ini merupakan tindaklanjut dari Surat Gubernur Banten tanggal 7 November 2022 lalu dengan perihal Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten Tahun 2022-2042, serta dengan memperhatikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang.
Dalam pembukaannya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan bahwa proses penyusunan Raperda RTRW telah dilakukan sesuai prosedur dengan menempuh tahapan-tahapan perencanaan.
“Kita dalam hal ini telah melakukan langkah-langkah, mulai dari tahapan yang telah dilakukan secara menyeluruh dan tentu sudah berjalan panjang dalam rangkaian tahapannya, secara aturan kita sudah laksanakan sampai dengan 14 tahap,” ujarnya.
Di samping itu, Staf Ahli Menteri ATR/Ka.BPN Bidang Pengembangan Kawasan Ir. Dwi Hariyawan menyampaikan bahwa Raperda Provinsi Banten tentang RTRW ini dipercepat karena Raperda tersebut merupakan pedoman dalam penyusunan program, tidak hanya untuk Pemerintah Provinsi Banten tetapi juga Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Raperda RTRW ini merupakan visi-misi wilayah untuk kedepannya dan juga berlandaskan dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaan program RTRW, tentu harapannya Raperda RTRW ini bisa mengakomodir seluruh pelaku, mempercepat investasi, dan ramah investasi,” ucapnya.

Selaras dengan pendapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim berharap untuk kedepannya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten Tahun 2022-2042 ini dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat untuk pembangunan di Provinsi Banten.
“Harapannya Raperda tentang RTRW ini dapat disahkan menjadi Perda dan diimplementasikan dengan sebaik-baiknya sehingga menghasilkan manfaat yang maksimal untuk pembangunan di Provinsi Banten,” tuturnya.
Banten2 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport6 hari agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport6 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport6 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport6 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport6 hari agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga
Sport6 hari agoJadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026
Nasional1 minggu agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan




























