Pemerintahan
Walikota Tangsel Larang PNS Mudik Pakai Mobil Dinas

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany melarang jajaran SKPD-nya membawa kendaraan dinas untuk berangkat mudik.
Hal tersebut ditegaskan wanita nomor satu di Tangsel itu, seusai memimpin rapat pimpinan (Rapim) di Puspitek, Kecamatan Setu, Senin (21/7/2014).
“Ya, untuk kendaraan dinas, dilarang digunakan untuk mudik saat lebaran nanti,” ujarnya.
Padahal tahun sebelumnya, Airin memperbolehkan pegawainya membawa kendaraan dinas, baik mobil ataupun motor berpelat merah. Namun, setelah Airin mempelajari, ternyata ada aturan yang melarang bagi para pegawai di jajarannya, untuk menggunakan mobil dinas demi kepentingan pribadi.
“Walaupun sempat diawal terpikir oleh kami, untuk memperbolehkannya. Sebab ada kekhawatirkan semua kendaraan itu akan ditinggal mudik para SKPD,” ujarnya. Terlebih, hingga saat ini, Kota Tangsel belum memiliki pul ataupun tempat parkir untuk menampung ratusan kendaraan dinas tersebut. (sn/kt)
Banten3 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten3 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten3 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Banten3 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie Lantik 6 Pejabat Eselon II Tangsel, Open Bidding Terakhir Diganti Sistem Merit
Banten6 hari agoTargetkan Juara Umum, Pilar Saga Ichsan: Tangsel Siap Gelar Porprov Banten 2026
Pemerintahan5 hari agoPilar Saga Ichsan Tekankan Satu Visi Tangani Stunting, Target Tangsel Turun ke 7 Persen di 2026
Nasional5 hari agoSurabaya ISOPLUS Marathon 2026 Digelar 4 Oktober




















