Connect with us

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menggelar rapat paripurna di gedung Graha Widya Bhakti Puspiptek, Kecamatan Setu. Lembaga eksekutif menyampaikan nota pengantar rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015.

Walikota Airin Rachmi Diany mengatakan, belum lama ini kembali diperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan. Pencapaian ini tidak terlepas dari upaya untuk selalu memperbaiki kinerja, khususnya terkait pengelolaan keuangan daerah.

“Semoga kita terus diberikan kekuatan untuk mempertahankan opini WTP tersebut,” katanya dalam sambutan resminya seperti yang dilansir dari laman tangerangselatankota.go.id, Senin, 13 Juni 2016.

Walikota Airin terangkan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pelaksanaan APBD 2015 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 dan diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan APBD, wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui DPRD.

Advertisement

“Pertanggungjawaban APBD dalam bentuk laporan keuangan yang terlebih dahulu diaudit oleh BPK-RI, hari ini saya sampaikan kepada DPRD untuk dibahas agar dapat disetujui, guna ditetapkan menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2015,” terangnya.

Rancangan Raperda yang diajukan memuat laporan keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang telah diaudit oleh BPK-RI terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

Walikota Airin memaparkan, informasi yang tersaji dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Pemaparan ini didasarkan pada format sesuai dengan Standar Akutansi Pemerintahan sebagaimana yang diaudit oleh BPK-RI. Pendapatan daerah dalam LRA dianggarkan sebesar Rp2.555.588.265.237.00. Dapat direalisasikan sebesar Rp2.602.412.225.495.25.

Komponen pendapatan daerah tersebut berasal dari pertama, Pendapatan Asli Daerah yang dianggarkan sebesar Rp1.120.393.889.612.25. Kedua, pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp1.435.524.255.445.00, dapat direalisasikan sebesar Rp1.374.018.335.883.00.

Advertisement

“Pendapatan transfer tersebut berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” papar Walikota Airin.

Bantuan keuangan pada Perda APBD dianggarkan sebesar Rp123.243.901.125.00, sebagai lain-lain pendapatan daerah yang sah, realisasinya sebesar Rp122.436.061.125.00 disajikan sebagai bagian dari pendapatan transfer sebagaimana yang disebutkan tadi. Hal tersebut merupakan bentuk konversi pelaporan keuangan agar sesuai dengan Standar Akutansi Pemerintahan.

Walikota Airin sebutkan, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp3.310.112.505.939.00 dapat terserap sebesar Rp2.621.240.244.577.49. Realisasi belanja daerah yang berasal dari pengeluaran untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer digunakan untuk membiayai 108 program dan 928 kegiatan.

Rinciannya, pada tahun anggaran 2015 belanja operasi dianggarkan sebesar Rp1.910.365.174.672.04, dapat terserap Rp1.637.330.461.49. Belanja modal dianggarkan  sebesar Rp1.378.159.930.288.70, dapat terserap sebesar Rp982.985.799.542.00.

Advertisement

Ketiga, belanja tidak terduga dianggarkan Rp12.171.081.685.26, dapat terserap sebesar Rp541.915.140.00. Belanja transfer, yang dianggarkan sebagai belanja bantuan kepada partai politik sebesar Rp461.319.293.00, dapat direalisasikan sebesar Rp382.068.414.00.

Proyeksi defisit pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp754.524.240.702.00, terealisasi sebagai defisit sebesar Rp18.828.019.082.24. Defisit tersebut ditutup dengan pembiayaan netto berupa penerimaan pembiayaan yang berasal dari penggunaan SILPA Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp754.524.240.702.00, menghasilkan silpa Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp735.696.221.619.79.

“Jumlah SILPA tersebut selanjutnya menjadi nilai akhir saldo anggaran lebih tahun anggaran 2015 pada laporan perubahan saldo anggaran lebih,” sebut Walikota Airin. (fid)

Advertisement

Populer