Hukum
Wanita Penyebar Hoax Dita Anak PKI Diringkus Polda Metro Jaya

Kabartangsel.com — Berdasarkan laporan nomor LP/B/1433/XI/2018/Bareskrim tertanggal 5 November 2018, Polda Metro Jaya bergerak cepat menelusuri dugaan pitnah dan pencemaran nama baik yang dialami pelapor atas nama Dita Indah Sari, wasekjen dari Partai Kebankitan Bangsa (PKB).
Hingga akhirnya, Ditkrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang wanita Sri Desti Sundari (30). Ia dibekuk usai tertangkap tangan menyebarkan hoax tentang anak PKI melalui akun media sosialnya. Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi menyita 1 unit telepon genggam.
“Iya satu pelaku sudah kami amankan. Untuk sementara motif tersangka melakukan postingan diakun Fbnya meneruskan pesan yang didapat dari grup WhatssApp,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (2/1).
Disampaikan Argo, untuk sementara dugaan pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2018 Tentang ITE.

“Pengungkapan ini gabungan tim Dittipidsiber Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Sekarang masih dalam proses penyidikan ya. Nanti ada perkembangan akan kami sampaikan,” tukas Argo.
Sebelumnya Wakil Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dita Indah Sari melaporkan sebanyak 25 akun media sosial lantaran menyebarkan Hoax dan menuduhnya sebagai anak PKI ke Bareskrim Polri, 5 November 2018 lalu. Oleh Bareskrim laporan itu kemudian dilimpahkan ke Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Dita sendiri mengakui pihaknya telah memaafkan Sri. Bahkan dirinya berencana akan mencabut laporan khusus terhadap pelaku Sri. Termasuk berkomunikasi dengan penyidik untuk meringkan hukuman Sri.
Dita beralasan, Sri yang baru melahirkan anaknya 40 hari lalu menjadi alasan dirinya mencabut laporan. Terlebih beberapa hari sebelumnya, keluarga Sri sudah menemui dirinya dan meminta maaf.
“Sudah saya komunikasikan, nantinya seperti apa,” kata Dita yang ditemui di gedung ditkrimsus. (Gtg-03)
Tangerang7 hari agoKinanthi Trans Solusi Layanan Sewa Bus Pariwisata Tangerang untuk Mobilitas Massal yang Efisien
Sport6 hari agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Nasional6 hari agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Sport7 hari agoHasil Kualifikasi, Veda Ega Pratama Start dari Posisi 9 di Moto3 Hungaria 2026
Nasional6 hari agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Bisnis5 hari agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Komunitas5 hari agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional5 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden




























