Nasional
Wisatawan Mancanegara Ke Bali Harus Mematuhi Persyaratan

Pemerintah memperpanjang lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk periode 5 – 18 Oktober 2021. Dalam periode kali ini, ada beberapa perubahan aturan berdasarkan Instruksi Mendagri No. 47/2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan salah satu yang perlu mendapat perhatian ialah Bali yang bersiap menyambut kunjungan wisatawan mancanegara dengan dibukanya Bandara Ngurah Rai untuk pelaku perjalanan internasional.
Ditegaskannya, bahwa semua semua pendatang wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, dan tes COVID-19 sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan sebelum diizinkan masuk ke Indonesia.
“Apabila tidak memenuhi persyaratan, maka para wisatawan akan diminta untuk pulang ke negara asalnya. Satuan tugas yang berada di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali, harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya sebelum bandara kembali dibuka,” Wiku memberi Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (5/10/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Untuk Bandar Udara Ngurah Rai di Bali, dari InMendagri tersebut menginstruksikan akan dibuka untuk pelaku perjalanan internasional. Beberapa negara asal wisatawan yang diperbolehkan masuk dari Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai dan New Zealand pada tanggal 14 Oktober 2021.
Disamping itu, perubahan lainnya pada fasilitas pusat kebugaran atau fitness diperbolehkan untuk kembali beroperasi di daerah level 4, 3 dan 2. Syaratnya, dengan mengizinkan kapasitas pengguna fasilitas maksimal 25%, menerapkan protokol kesehatan yang ketat menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Lalu, untuk daerah level 3 dan 2, bioskop beserta kounter makanan dan minuman didalamnya diperbolehkan untuk kembali beroperasi. Tetapi dengan catatan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
Selanjutnya, event olahraga kompetisi Development Basketball League atau DBL dapat dilaksanakan di Jakarta dan Surabaya. Dan harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang disyaratkan. Diantaranya seluruh pemain ofisial, kru media dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi inj digunakan untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.
Saat pelaksanaan kompetisinya, tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh suporter juga tidak diperbolehkan. Seluruh pemain official kru media dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi, wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR H-2 dan pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
Event6 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Sport7 hari agoMoto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 20 Finis di Urutan ke-8
Bisnis3 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Sport7 hari agoHasil Pertandingan PSM Makassar vs Persib Bandung 1-2
Jabodetabek3 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Nasional5 hari agoRaker dengan DPR, Menteri Maman Abdurrahman Paparkan Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kementerian UMKM Semester I 2026
Bisnis3 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia
Bisnis4 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026























