Kabartangsel.com, Serpong — Zakat Fitrah 1442 H/2021 ditetapkan sebesar Rp. 35.000,- dalam rapat gabungan antara Kemenag, MUI, Pemkot, dan Baznas Tangsel, Selasa (23/03/2021) di Restoran Sate Paijo Kambing Muda, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel.
Rapat dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, Ketua Baznas Tangsel, Endang Saefudin, Asisten III Pemkot Tangsel, Tedy Meiyadi, MUI Tangsel, Dinas Perindustrian Perdagangan, dan Kesra.
Kepala Kantor Kemenag Tangsel yang juga selaku Sekum MUI Tangsel, Abdul Rojak, menjelaskan Zakat Fitrah atau disebut juga dengan Zakat Badan adalah ibadah personal yang wajib ditunaikan oleh setiap jiwa di bulan Ramadhan.
“Alhamdulillah rapat penentuan Zakat Fitrah yang diadakan oleh Baznas Tangsel memutuskan bahwa besaran Zakat Fitrah tahun 1442 ini sebesar RP. 35.000 dengan ukuran harga beras Rp. 10.000 per liter. Akan tetapi bagi masyarakat yang mampu membeli beras dengan harga melebihi Rp. 10.000- maka Zakat Fitrahnya disesuaikan, bisa Rp. 40.000,- hingga Rp. 50.000,-. Jadi ada pilihan dari yang terendah sampai yang tertinggi,” jelasnya.
Rapat tersebut juga memutuskan agar Baznas Tangsel melakukan sosialisasi Zakat Fitrah dan Zakat Maal (harta) kepada masyarakat muslim selama bulan suci Ramadhan. (afm/fid)
- Politik16 jam ago
Debat Kedua Pilkada Tangsel, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Sodorkan Program Pengentasan Kemiskinan
- Nasional5 jam ago
Kelola Pasar Gas Bumi, Keberadaan PGN Sesuai dengan UUD 1945
- Nasional4 jam ago
Wapres Gibran Rakabuming Tegaskan Pemuda Sebagai Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045
- Nasional4 jam ago
Hadiri CEO Roundtable Forum, Presiden Prabowo Subianto Raih Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dolar AS
- Nasional11 jam ago
Presiden Prabowo Subianto akan Hadiri Undangan Raja Charles III hingga PM Keir Starmer
- Hukum4 jam ago
Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina