Connect with us

Muchsin Kamal alias Imam Muda (MK) penjual senjata api jenis air gun kepada (ZA) ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini terkait dengan kasus kepemilikan atau penjualan senjata api secara illegal,” ujar Kabag Penum Polri Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan.

Ia menuturkan, tersangka (MK) dipersangkakan pada Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Namun, hingga kini pihak kepolisian bersama Densus 88 Anti-teror masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Salah satunya, terkait dengan keterlibatan (MK) dalam aksi penyerangan yang dilakukan (ZA) di Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Advertisement

“Kami masih terus mendalami apakah nanti tersangka memenuhi unsur dalam Undang – Undang Terorisme,” ungkapnya.

Sebagai informasi, seorang perempuan bernama (ZA) melakukan penyerangan di Mabes Polri. Ia menggunakan senjata api jenis air gun untuk menyerang aparat kepolisian yang berjaga.

Diketahui, senjata tersebut dibeli dari (MK) yang merupakan mantan narapidana terorisme (Napiter) di Aceh secara online. [pmj/red]

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer