Connect with us

Kota Tangerang

24 WN Afrika Diamankan Imigrasi Tangerang

Sebanyak 24 warga negara asing (WNA) asal Afrika diamankan pihak Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada Jum’at (26/11/2021) dini hari. Puluhan WNA tersebut diamankan di sebuah apartemen di wilayah Tangerang.

“Masyarakat merasa resah dan tidak mengetahui kegiatan apa yang dilakukan para WNA tersebut sehingga melaporkan kepada kami,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna, Jum’at (26/11/2021).

Sengky menuturkan, saat diamankan puluhan WNA tersebut tengah melakukan kegiatan yang sama, yakni berada di depan alat elektronik seperti laptop dan telepon genggam.

“Indikasi terlibat kejahatan cyber memang ada, kita akan berkoordinasi dengan Mabes Polri,” ujar Sengky.

Advertisement

Tak hanya itu, saat dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, Sengky menuturkan, sebanyak 12 WNA tak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti Visa maupun Passport. Sedangkan, 12 lainnya memiliki Visa dan Passport Nigeria.

“Namun Passportnya tercatat sudah melebihi masa berlaku,” jelasnya.

Adapun saat pemeriksaan, petugas agak kesulitan dalam melakukan pendalaman. Pasalnya, puluhan WNA tersebut tidak dapat berbahasa Indonesia.

“Namun, petugas kami terus melakukan pendalaman, belum bisa menyimpulkan kegiatan apa yang mereka lakukan di Indonesia ini apa,” tuturnya.

Advertisement

12 WNA tersebut pun dijerat dengan Pasal 119 ayat 1 Undang-undang Keimigrasian lantaran tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah sebagaimana dimaksud pasal 8.

“Kemudian 12 WNA lainnya dugaan sementara mereka melanggar pasal 79 Undang-undang Keimigrasian karena sudah tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan,” pungkasnya. (KEY/WT)

Populer