Connect with us

Hukum

3 Pengedar Narkoba Diamankan di Tempat Berbeda

Kabartangsel.com – Unit II Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil menangkap tiga laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial GDS (30), DAP (20) dan AFP (21).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan kalau GDS sering bertransaksi narkotika dan mengkonsumsi di Pinggir Jalan Waru Doyong, Desa Tambun, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Selanjutnya Unit II Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan pada Minggu (31/3/2019) dilakukan penangkapan terhadap pelaku di TKP. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu 5 gram,” terang Paur Humas Polres Metro Bekasi Ipda Anwar Sodik kepada pmjnews.com, Sabtu (6/4/2019).

Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: Kabartangsel.com)

“Pelaku mengaku narkoba itu didapat dari R (DPO). Selanjutnya pelaku pertama memberikan informasi bahwa pernah membeli dari DAP. Kemudian Tim menangkap DAP di Depan Pasar Rawa Kalong, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,” sambungnya.

Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti sabu 0,44 gram dari pelaku DAP. “Pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari T (DPO), kemudian dari DAP diperoleh informasi bahwa pelaku kedua pernah membeli narkotika kepada pelaku AFP,” ujar Ipda Anwar.

Advertisement

“Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dan berhasil menangkap AFP di kontrakannya di Kampung Setia Mekar, Desa Setia Mekar, Tambun selatan, Kabupaten Bekasi, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja,” tambahnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang beralamat di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, dan ditemukan barang bukti berupa sabu 8,32 gram, ekstasi 90 butir, 3 buah timbangan yang diperoleh dari tersangka M (DPO). (BHR)

Populer