Nasional – Jumlah PNS di Indonesia yang belum memiliki rumah ternyata sangat banyak. Dari 4,517 juta PNS, hampir satu juta di antaranya masih tinggal di rumah orang tua, mertua, ataupun kontrak. Direktur Utama Pelaksana Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS Heroe Soelistiawan mengungkapkan, berdasarkan data dari PUPNS tahun 2015 lalu oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), diketahui jumlah PNS yang belum memiliki rumah mencapai 964 ribu orang.
“Dari hasil wawancara yang kami lakukan kepada para PNS di daerah ternyata banyak yang memberikan masukan agar Bapertarum PNS bisa menyediakan perumahan bagi PNS,” ujar Heroe dalam keterangan persnya, Sabtu (18/6).
Heroe mengungkapkan, pihaknya bercita-cita agar keberadaan Bapertarum PNS bisa memberikan manfaat lebih kepada PNS serta terlibat dalam pengelolaan dana yang dihimpun dari para pegawai. Sebab selama ini banyak PNS di daerah yang mengharapkan agar Bapertarum PNS bisa menyediakan perumahan baik untuk dimiliki maupun sewa untuk PNS.
“Melalui rencana investasi pada Sukuk ini diharapkan dana Bapetarum PNS bisa dikelola secara efektif sehingga membantu PNS untuk memiliki rumah impiannya,” tandasnya. (rls/fid)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














