Connect with us

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany telah menandatangi Peraturan Walikota (Perwal) nomor 19 tahun 2020 tentang adanya PSBB gelombang 4.

Di PSBB gelombang 4 ini, Airin juga akan kembali memberikan izin kepada mal yang berada di Tangsel untuk beroperasional kembali.

Namun, dengan catatan ada beberapa tahapan yang harus diperhatikan oleh pihak mal sebelum kembali beroperasi, seperti mengajukan surat ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan DPMPTSP Tangsel.

“Kepada mal, mereka harus mengirimkan permohonan kepada Dinas Perdagangan dan juga DPMPTSP seperti halnya Teras Kota, kita lihat kesiapannya. Tapi yang sudah kita cek, terus tim turun ke lapangan, dilakukan simulasi itu Teras Kota,” tutur Airin, Senin (8/6/2020).

Advertisement

Sampai saat ini, kata Airin sudah ada empat mal yang mengajukan surat dan baru Teras Kota yang memenuhi persyaratan.

Sementara, Kepala Disperindag Tangsel, Maya Mardiana, mengatakan, mal yang akan mengajukan kembali beroperasional harus memenuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Tenant yang diperbolehkan tetap yang di Perwal pasal 10. Untuk yang ada di sini (Teras Kota) yang diperbolehkan, supermarket, farmasi, kebutuhan sehari-hari, kaya Ace Hardwear kan alat kebutuhan sehari-hari, kemudian juga food and beverage, restoran, toko roti dan lain-lain,” terang Maya.

Nantinya, mall akan melakukan pengecekan suhu tubuh para pengunjung dengan thermogun atau menyediakan alat pendeteksi suhu tubuh. (PHD/WT)

Advertisement

Populer