Nasional
418 Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci, Kemenkes Minta Istitha’ah Kesehatan Diperketat

Memasuki hari ke-60 pelaksanaan ibadah haji, angka kematian jemaah terus bertambah hingga mencapai 418 orang. Jumlah ini sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Penyebab dominan wafatnya jemaah haji adalah penyakit jantung (syok kardiogenik dan gangguan jantung iskemik akut), serta sindrom gangguan pernapasan akut pada orang dewasa (data Siskohatkes per 30 Juni 2025, cut-off pukul 16.00 WAS).
Tingginya angka kematian dan kesakitan pada jemaah haji Indonesia menjadi sorotan khusus oleh Kementerian Haji Arab Saudi, terutama menjelang puncak ibadah haji. Ada dua aspek yang menjadi perhatian Wakil Menteri Haji Arab Saudi, Abdul Fatah Mashat, saat mengunjungi Kantor Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Makkah pada 28 Juni, yaitu tingkat istitha’ah kesehatan dan jumlah jemaah yang wafat.
“Ini harus menjadi perhatian kita semua dalam menyusun langkah-langkah persiapan yang lebih baik di masa mendatang, termasuk dalam penyaringan, pemantauan, dan pendampingan kesehatan jemaah sejak sebelum keberangkatan,” ungkapnya.
Senada dengan Wakil Menteri Haji Arab Saudi, dr. Mohammad Imran, MKM, Kepala Bidang Kesehatan PPIH Arab Saudi, dalam kegiatan silaturahmi dan pelepasan pemulangan PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan Gelombang Kedua (30 Juni) di KKHI Makkah, menyampaikan bahwa tingginya angka kematian ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Ibadah haji merupakan kegiatan pengumpulan massa terlama dan terberat bagi kaum Muslimin dari sisi aktivitas fisik ibadahnya,” ujar dr. Imran.
Menanggapi pernyataan Wakil Menteri Haji Arab Saudi, ia memohon dukungan dari pemerintah Arab Saudi agar mempermudah legalitas operasional akses layanan kesehatan selama penyelenggaraan ibadah haji.
“Meningkatnya jemaah haji yang meninggal dunia merupakan alarm tanda bahaya bagi kita semua. Kami perlu memastikan bahwa setiap jemaah yang berangkat benar-benar memenuhi kriteria istitha’ah kesehatan. Pemerintah Indonesia juga perlu diberikan kemudahan dalam legalitas operasional layanan kesehatan haji selama di Arab Saudi. Persoalan penyelenggaraan kesehatan haji adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) secara tegas telah mengatur istitha’ah kesehatan jemaah haji dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Istitha’ah Kesehatan Haji.
Aturan tersebut menjelaskan berbagai kriteria untuk memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, yang dilakukan melalui pemeriksaan fisik, kognitif, kesehatan mental, serta kemampuan melakukan aktivitas keseharian.
Implementasi istitha’ah kesehatan yang ketat diharapkan dapat menyaring calon jemaah yang memiliki risiko tinggi atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan menjalani ibadah haji yang menuntut fisik. Tujuannya adalah mengurangi beban pada sistem layanan kesehatan di Tanah Suci dan, yang terpenting, menyelamatkan jiwa.
Menyadari peran krusial seluruh stakeholder dalam penyelenggaraan ibadah, Kemenkes RI menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Permasalahan istitha’ah kesehatan bukan hanya tugas Kemenkes, tetapi juga melibatkan berbagai pihak, di antaranya:
• Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji (BPH): bertugas menyosialisasikan dan mengintegrasikan persyaratan istitha’ah kesehatan ke dalam sistem pendaftaran dan pelunasan biaya haji.
• Pemerintah Daerah: melalui dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, memastikan tersedianya fasilitas dan tenaga kesehatan yang memadai untuk pemeriksaan jemaah.
• Para Alim Ulama dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU): memberikan edukasi berkelanjutan tentang pentingnya menjaga kondisi fisik dan mental serta memenuhi istitha’ah kesehatan.
• Masyarakat: perlu memahami dan mendukung pentingnya persiapan kesehatan jasmani dan rohani sebelum berhaji.
Dengan sinergi dan komitmen dari semua pihak, Kemenkes berharap dapat menekan angka kematian jemaah haji pada musim-musim haji berikutnya. Tujuan utamanya adalah agar seluruh jemaah dapat menunaikan rukun Islam kelima ini dengan aman, nyaman, dan kembali ke tanah air dalam keadaan sehat walafiat.
Nasional6 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Bisnis6 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur
Bisnis6 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Pemerintahan2 hari agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel
Bisnis6 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Jabodetabek5 hari agoAmankan Gedung SMA & SMK Triguna Utama, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Selamatkan Aset Negara
Hukum4 hari agoMiris! Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengurus DKM di Ciputat Timur













