Connect with us

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan bahwa sebagian tempat hiburan atau wisata masih dilarang beroperasi. Terutama di tengah pandemi Covid-19 dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keterangan ini diberikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Dadang Sofyan saat menggelar konferensi pers bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinian Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang dilakukan di Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Senin (25/08)

Dadang memaparkan bahwa beberapa tempat wisata yang dilarang beroperasi adalah, wisata hiburan, musik dan lainnya. Untuk itu, Dinas Pariwisata terus melakukan sosialisasi guna memastikan bahwa tempat wisata tersebut tidak beroperasi.

Dalam hal ini, Dadang juga memberi tanggapan mengenai Venesia, yang belakangan menjadi sorotan publik. Karena diduga menjalankan bisnis prostitusi.

“Ada tiga izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk Venesia,” ujar Dadang yang melanjutkan bahwa secara rinci akan dijelaskan oleh kepala DPMPTS.

Advertisement

Kepala DPMPTSP, Bambang Noertjahjo menjelaskan jika tiga perizinan untuk Venesia tersebut antara lain adalah izin hotel, izin karaoke hingga izin Spa. Namun yang jelas sebelum adanya DPMPTSP, pelayanan perizinan dilakukan oleh BP2T.

Bambang menambahkan bahwa dalam peraturan yang berlaku di Kota Tangsel, ada sangsi yang dibebankan pelaku usaha jika menyalahi peraturan.

“Salah satunya pencabutan izin operasi,” kata Bambang yang menambahkan bahwa ada dua izin Venesia yang dicabut yaitu izin spa dan izin karaoke.

“Ketentuannya karena melanggar peraturan PSBB,” kata Bambang yang mana dijelaskan juga bahwa perizinan ini baru dikeluarkan oleh DPMPTSP pada 5 September 2019. (red/fid)

Advertisement

Populer