Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Muhamad-Saraswati dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran telah diduga melakukan pelanggaran Pilkada saat menggelar kampanye di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, 27 September 2020 lalu.
Laporan datang dari pemuda bernama Aji, perwakilan sebuah perkumpulan mahasiswa dan pemuda yang menamakan dirinya sebagai Gerakan Pemuda Sadar Pilkada (GPSP).
Ia menjelaskan, laporan itu dilayangkan karena ia menduga terdapat unsur keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye yang digelar oleh salah satu paslon nomor urut 01.
“Artinya kita sebagai mahasiswa dan masyarakat perlu sama-sama untuk mengawasi Pilkada yang ada di Tangsel khususnya,” ujar Aji usai melayangkan laporan di Kantor Bawaslu Tangsel, Serpong, Tangsel, Minggu (4/10/2020).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
“Bahwasanya ASN dilarang keterlibatannya dalam Pilkada dalam mengikuti proses kampanye,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangsel Ahmad Jazuli membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Benar bahwa memang tadi Divisi penanganan pelanggaran telah menerima laporan dari masyarakat aliansi pemuda peduli Pilkada, dengan laporannya, yaitu tentang netralitas ASN,” ujar Jazuli di ruangannya.
Jazuli menegaskan usai pelaporan itu diterima, Bawaslu akan melakukan penelitian administrasi terlebih dahulu.
“Berdasarkan Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) kita punya dua hari untuk proses penelitian adminitrasi untuk menilai syarat formil materil,” kata Jazuli.
Dijelaskan Jazuli, jika nantinya kajian awal itu lengkap, maka pelaporan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
“Maka dilanjut ke proses klarifikasi dengan mengundang pihak-pihak. Tentu yang pertama adalah ke pelapor dan saksi, selanjutnya kepada terlapor,” pungkasnya. (red)
Sport3 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Techno6 hari agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Techno6 hari agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Bisnis5 hari agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Hukum6 hari agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang
Bisnis5 hari agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis5 hari agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah
Sport3 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026














