Satpol PP DKI Jakarta menyampaikan surat pemberian sanksi denda administratif sebesar 50 juta rupiah kepada Habib Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI) atas pelanggaran protokol kesehatan pada gelaran pernikahan dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang menimbulkan kerumunan massa pada hari Sabtu, 14 November 2020.
“Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pk 10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas,” demikian tulis akun instagram Satpol PP DKI Jakarta.
Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara. (red)
-
Kabupaten Tangerang23 jam ago
Persita Tangerang Kembali Gelar Laga Uji Coba Lawan Kuching City FC
-
Techno23 jam ago
Pre-order Galaxy Watch8 Sebelum 31 Juli 2025!
-
Banten23 jam ago
Komisi V DPRD Banten Terima Audiensi Forum Permusyawaratan Kelas Provinsi Banten
-
Bisnis23 jam ago
KAI Terus Optimalkan Aset Negara untuk Keberlanjutan dan Layanan Perkeretaapian Terbaik
-
Kabupaten Tangerang23 jam ago
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Temui Warga Kutajaya, Bahas Pembangunan dan Penanggulangan Banjir
-
Kota Tangerang23 jam ago
Pemkot Tangerang Normalisasi Saluran Irigasi Sipon
-
Nasional23 jam ago
Kemenag RI Apresiasi Pemda yang Berpihak pada Pendidikan Madrasah
-
Bisnis23 jam ago
Bisnis Lapangan Padel Makin Diminati, Pelaku Usaha Wajib Siapkan Perlindungan Asuransi