Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) bekerjasama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar asistensi kepada dunia usaha terkait penyelidikan anti dumping.
Ketua KADI Bachrul Chairi mengatakan efek dumping bagi dunia usaha dan industri dalam negeri sangat fatal. Dumping menurutnya dilakukan untuk menguasai pasar luar negeri. Namun, Efeknya bisa merugikan produsen dalam negeri.
“Berkurangnya keuntungan bagi produsen barang sejenis akibatnya ya kerugian,” ungkap Bachrul dalam sambutannya di Sahid Hotel, Serpong, Rabu (25/12/2020).
Untuk itu, Bachrul melalui KADI mengajak pelaku usaha untuk mengajukan permohonan pengenaan anti dumping bagi yang merasa dirugikan karena praktik dumping.
“Ada beberapa syarat permohonannya. Pemohon bisa langsung email ke KADI,” ungkap Bachrul.
Ketua Kadin Kota Tangsel Moch Fauji Siregar mengatakan istilah dumping ini masih tergolong awam. Kecuali memang di kalangan produsen ekspor impor. Asistensi ini digelar di Kota Tangsel untuk memberi pemahaman bagi pengusaha lokal di Tangsel.
“Dengan pemaparan yang dilakukan KADI tadi, peserta asistensi yang mayoritas pengusaha di Tangsel diharapakn bisa paham alur permohonan pengenaan anti dumping jika suatu hari merasa dirugikan,” tambahnya.(azh/fid)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku













