Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 kali ini diselenggarakan di tengah pandemi yang melanda dunia.
Oleh sebab itu, tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pada 9 Desember ini, ditentukan dari penegakan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan sehingga tidak terjadi penularan kasus COVID-19.
āIni merupakan tanggung jawab utama penyelenggara pemilu dan seluruh pasangan calon untuk memastikan pilkada serentak 2020 dapat berjalan dengan lancar di tengah pandemi COVID-19,ā tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, Selasa (08/12/2020), di Jakarta.
Disampaikan Wiku, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan berbagai peraturan yang menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan di seluruh tahapan pilkada kali ini, termasuk juga pada saat pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
āAturan ini wajib untuk dilakukan, bukan imbauan semata,ā tegasnya.
Penyelenggara pilkada, imbuhnya, bertanggungjawab atas penegakan disiplin protokol kesehatan selama pemungutan suara berlangsung.
āPastikan semua individu yang bertugas memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Petugas juga wajib mengingatkan pemilih untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin yang sama,ā imbuh Wiku.
Ditegaskan Wiku, Tim Satgas COVID-19 daerah diharuskan untuk mengawasi pelaksanaan di hari pemungutan suara.
āApabila ada kerumunan harap segera diberikan teguran. Apabila tidak mau menerima teguran, Satgas (COVID-19) daerah berhak membubarkan,ā tegasnya.
Untuk masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya, Wiku mengingatkan, harus menerapkan protokol kesehatan.
āApabila tidak, maka siap-siap untuk menerima konsekuensi dalam bentuk teguran atau tidak diterima di TPS,ā ujarnya.
Dalam keterangan persnya, Wiku mengungkapkan, penyelenggara pilkada dan Satgas Penanganan COVID-19 di daerah telah bekerja keras untuk memastikan pilkada serentak ini berjalan dengan baik dan aman dari penularan COVID-19.
āTugas masyarakat cukup sederhana, yaitu patuhi seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan. Gunakan hak pilih anda dengan tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan,ā pesannya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, apabila masyarakat mendapati ada pelanggaran di TPS tempatnya memilih, mereka berhak melapor ke petugas dan meminta petugas melakukan tindak yang tegas.
āIngat, pilkada serentak 2020 ini harus dijalankan dengan sangat hati-hati. Keberhasilannya sangat bergantung pada upaya kita semua untuk saling mendukung dan bertanggungjawab atas peran masing-masing. Mari bersama kita wujudkan pilkada serentak yang aman dan bebas COVID-19,ā pungkas Wiku.
Melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, KPU telah menetapkan sejumlah perlengkapan protokol kesehatan di TPS. Antara lain, tempat cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan untuk pemilih dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), masker, tempat sampah, faceshield, alat pengukur suhu, disinfektan, tinta tetes, dan ruang khusus bagi pemilih yang bersuhu di atas 37 derajat celsius. (sk/red)
- Pemerintahan5 hari ago
Pemkot Tangsel Luncurkan Calendar of Event 2025, Pilar Saga Ichsan: Pariwisata Makin Semarak
- Pemerintahan5 hari ago
Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan Tinjau Makan Bergizi Gratis di SMPN 19 Tangsel
- Banten6 hari ago
Gantikan Al Muktabar, Ucok Abdul Rauf Damenta Dilantik Menjadi Pj Gubernur BantenĀ
- Pemerintahan5 hari ago
Catatkan Prestasi Gemilang, Pemkot Tangsel Raih APBD Award 2024 dari Kemendagri Kategori Realisasi Pendapatan Tertinggi
- Banten5 hari ago
Wakil Ketua DPRD Banten Harap Pj Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta Amanah Dalam Menjalani Tugas
- Nasional5 hari ago
Bangun Indonesia Melalui Pendidikan, Presiden Prabowo Subianto Temui Mahasiswa Indonesia di Al-Azhar
- Nasional5 hari ago
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden El-Sisi Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral hingga Perdamaian Timur Tengah
- Nasional5 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Harapkan Pemuda Katolik Jadi Penjaga Persatuan dan Motor Penggerak Pembangunan