Pemerintahan
Tangsel Akan Terapkan Pembayaran Pajak Secara Online
Kabar Tangsel – Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), segera menerapkan sistem pembayaran pajak secara online.
Sistem tersebut selain dapat mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak juga menjamin keterbukaan.
“Pungutan pajak itu tidak mudah, karena rentan terjadi kesalahan, sehingga sistem online ini dapat menghindari dari kesalahan tersebut,” ungkap Kepala DPPKAD, Uus Kusnadi, (14/12/2012).
Melalui sistem online ini, kata Uus, jumlah nominal yang harus dibayarkan para wajib pajak bisa diketahui secara langsung. Sehingga kekhawatiran para wajib pajak akan ada upaya manipulasi pajak seperti bayar yang kurang dari omzet tidak akan terjadi.
Sebab, lanjut Uus, sistem pajak online telah terkoneksi antara server pengusaha atau wajib pajak dengan server DPPKAD.
“Dalam sistem ini, kita akan memasang jaringan langsung dengan wajib pajak. Nantinya akan terkoneksi dan dapat terlihat wajib pajak yang sudah bayar maupun tidak,” kata Uus.
Uus menambahkan, Pemerintah Daerah terus berupaya pembenahan regulasi dan kebijakan khusus terkait penarikan pajak. Salah satunya dengan menggunakan metode online dalam pembayarannya.
Hasilnya, untuk tahun 2012 ini, sudah mencapai Rp238 miliar dari target Rp 245 milyar yang dicanangkan dari sektor Bea Pajak Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kami terus berupaya memaksimalkan agar tidak ada kebocoran dalam penerimaan pajak. Karena ini berkaitan dengan kepercayaan masyarakat dan juga pembangunan di Kota Tangsel. Apalagi Ibu Walikota Tangsel tegas soal pengelolaan pemasukan dan pengeluaran keuangan daerah,” terang Uus.
Sektor BPHTB, tambah Uus, telah menggunakan sistem online. Saat ini untuk penarikan BPHTB, pihaknya bekerjasama dengan Bank Jabar–Banten.
Dimana, petugas DPPKAD disetiap loket yang ada hanya menerima bukti pembayaran atau struk penyetoran yang didapat wajib pajak dari Bank. Begitu juga dengan pajak-pajak lain yang harus dibayarkan oleh wajib pajak ke DPPKAD.
“Petugas kami di loket hanya menerima setruk pembayaran dari Bank. Tidak menerima uang tunai. Dengan begitu, kebocoran ataupun adanya kongkalikong, kecil terjadi. Karena tidak ada yang bisa dirubah mengenai besaran biaya yang harus dibayarkan wajib pajak. Wajib pajak cukup datang ke Bank membawa berkas dan nilainya sudah tertera disana dan tinggal dibayarkan,” kata Uus.(yud/kabar6)
-
Bisnis2 hari ago
Bitlion Memperkenalkan Inovasi AI untuk Transformasi Kepatuhan dan Privasi Data di Indonesia
-
Bisnis2 hari ago
Green Skilling #22 Tawarkan Perspektif Baru Membangun Keberlanjutan dari Komunitas
-
Nasional1 hari ago
Rangkaian Kegiatan “Bulan Kemerdekaan” dalam Rangka Peringatan HUT ke-80 RI
-
Nasional1 hari ago
18 Agustus 2025 Ditetapkan Pemerintah sebagai Tanggal Merah Hari Libur Tambahan Nasional
-
Nasional1 hari ago
Rangkaian Agenda Bulan Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025
-
Bisnis11 jam ago
AnyMind Group Capai Status Premium Enabler Shopee di Indonesia pada Q2 2025
-
Nasional16 jam ago
Daftar Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara, Link Website pandang.istanapresiden.go.id
-
Bisnis10 jam ago
KAI Divre IV Tanjungkarang Hadirkan Rail Clinic di Stasiun Kotabumi, Wujud Pelayanan dan Edukasi Kesehatan untuk Masyarakat