Pemerintahan
Tangsel Akan Terapkan Pembayaran Pajak Secara Online
Kabar Tangsel – Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), segera menerapkan sistem pembayaran pajak secara online.
Sistem tersebut selain dapat mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak juga menjamin keterbukaan.
“Pungutan pajak itu tidak mudah, karena rentan terjadi kesalahan, sehingga sistem online ini dapat menghindari dari kesalahan tersebut,” ungkap Kepala DPPKAD, Uus Kusnadi, (14/12/2012).
Melalui sistem online ini, kata Uus, jumlah nominal yang harus dibayarkan para wajib pajak bisa diketahui secara langsung. Sehingga kekhawatiran para wajib pajak akan ada upaya manipulasi pajak seperti bayar yang kurang dari omzet tidak akan terjadi.
Sebab, lanjut Uus, sistem pajak online telah terkoneksi antara server pengusaha atau wajib pajak dengan server DPPKAD.
“Dalam sistem ini, kita akan memasang jaringan langsung dengan wajib pajak. Nantinya akan terkoneksi dan dapat terlihat wajib pajak yang sudah bayar maupun tidak,” kata Uus.
Uus menambahkan, Pemerintah Daerah terus berupaya pembenahan regulasi dan kebijakan khusus terkait penarikan pajak. Salah satunya dengan menggunakan metode online dalam pembayarannya.
Hasilnya, untuk tahun 2012 ini, sudah mencapai Rp238 miliar dari target Rp 245 milyar yang dicanangkan dari sektor Bea Pajak Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kami terus berupaya memaksimalkan agar tidak ada kebocoran dalam penerimaan pajak. Karena ini berkaitan dengan kepercayaan masyarakat dan juga pembangunan di Kota Tangsel. Apalagi Ibu Walikota Tangsel tegas soal pengelolaan pemasukan dan pengeluaran keuangan daerah,” terang Uus.
Sektor BPHTB, tambah Uus, telah menggunakan sistem online. Saat ini untuk penarikan BPHTB, pihaknya bekerjasama dengan Bank Jabar–Banten.
Dimana, petugas DPPKAD disetiap loket yang ada hanya menerima bukti pembayaran atau struk penyetoran yang didapat wajib pajak dari Bank. Begitu juga dengan pajak-pajak lain yang harus dibayarkan oleh wajib pajak ke DPPKAD.
“Petugas kami di loket hanya menerima setruk pembayaran dari Bank. Tidak menerima uang tunai. Dengan begitu, kebocoran ataupun adanya kongkalikong, kecil terjadi. Karena tidak ada yang bisa dirubah mengenai besaran biaya yang harus dibayarkan wajib pajak. Wajib pajak cukup datang ke Bank membawa berkas dan nilainya sudah tertera disana dan tinggal dibayarkan,” kata Uus.(yud/kabar6)
Nasional5 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Bisnis5 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Pemerintahan11 jam agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel
Bisnis5 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur
Bisnis5 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Jabodetabek4 hari agoAmankan Gedung SMA & SMK Triguna Utama, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Selamatkan Aset Negara
Hukum3 hari agoMiris! Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengurus DKM di Ciputat Timur











