SERPONG – Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan, lakukan pengawasan terhadap promosi dan mutasi Pejabat Daerah setempat. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep menjelaskan bahwa Gubernur, Bupati atau Walikota harus mendapatkan izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri dalam rangka melakukan promosi, mutasi atau melantik pejabat Daerah.
Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan pelantikan terhadap beberapa pejabat daerah. Pelantikan tersebut dilakukan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan.
Menanggapi hal tersebut Acep menjelaskan bahwa dalam jangka waktu enam bulan setelah Walikota terpilih dilantik, Bawaslu masih melakukan pengawasan. Terutama terhadap peraturan yang dimasukkan ke dalam Pasal 162 ayat 3.
“Setiap proses mutasi, promosi atau pelantikan pejabat harus ada surat izinnya. Dalam proses ini Bawaslu terlibat untuk mengawasi,” ujar Acep.
Dia juga menambahkan bahwa, Bawaslu secara aktif memberikan saran, teguran dan imbauan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan peraturan yang berlaku bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah.
Sementara, dia menambahkan bahwa saat ini dirinya terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah paska pemungutan suara.
Hal ini juga berlaku pada pemerintah daerah sejak enam bulan sebelum dilakukannya penetapan pasangan calon. Hal ini dicantumkan dalam Pasal 71 ayat 3 dalam undang-undang yang sama.
Sementara, isi dari Ayat 162 ayat tiga adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka 6 (enam) bulan terhitung tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri. (rls/fid).
Sport5 hari agoHasil Persik Kediri vs Persija Jakarta 1-3, Macan Kemayoran Bungkam Macan Putih di Stadion Brawijaya
Event2 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Nasional7 hari agoAkad Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif Bali, Menteri Maman Abdurrahman Perkenalkan Platform SAPA UMKM
Sport5 hari agoHasil Persik Kediri vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama BRI Super League 2025/2026
Sport4 hari agoHasil Malut United FC vs Persita Tangerang 1-1 di Babak Pertama BRI Super League 2025/2026
Sport5 hari agoPrediksi Pertandingan Malut United FC vs Persita Tangerang
Sport4 hari agoMoto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 20 Finis di Urutan ke-8
Sport3 hari agoHasil Pertandingan PSM Makassar vs Persib Bandung 1-2













