Nasional
Polda Metro Jaya Lakukan Razia dan Sita Ratusan Senpi Ilegal

Kepolisian Daerah Metro Jaya menggelar rizia menyikapi maraknya kasus teror dan kejahatan menggunakan senjata api di Ibu Kota.
“Kami memahami kasus kejahatan dan kekerasan belakangan sering menggunakan senjata api illegal ataupun replika. Pelaku tidak segan membuang tembakan. Terkait ini kami sedang giat-giatnya operasi pengungkapan Senpi (Senjata Api) ilegal,” tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, Minggu (15/10/2015).
Kombes Pol Krishna melanjutkan dari hasil operasi yang dilakukan jajarannya sudah banyak terungkap berbagai kasus dimana pelakunya menggunakan senjata api.
Dalam tiga pekan terakhir ini, Polda Metro Jaya melakukan razia menyikapi maraknya peredaran senjata api di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran razia diantaranya Pasar Senen, Jakarta Pusat, Mall Graha Cijantung, Pasar Rebo, Ruko Eage Shoting Club, Jalan Akses UI Kepala Dua, dan Gang Swadaya yang berada di Jalan Tugu Raya, Cimanggis, Depok.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Krishna Murti menuturkan dari razia ini, pihaknya menangkap delapan tersangka, tiga orang diantaranya dilakukan penahanan.
Adapun delapan orang tersangka masing-masing berinisial KS (42), WH (30), HRA (32), KMR (29), MS (30), HW (24), AS (37) dan KV (36).
“Profesi mereka macam-macam ada yang karyawan swasta, wiraswasta, pedagang, dan karyawan BUMN. Dari delapan yang ditahan tiga orang yaitu HRA, KMR, dan MS,” ujar Kombes Pol Krishna.
Adanya operasi ini dijelaskan Krishna merupakan perintah dari Kapolda Metro Jaya lantaran belakangan banyak terjadi aksi kejahatan yang para pelakunyaSenjata melengkapi diri dengan senjata api. Para pelaku kejahatan ini tidak hanya menggunakan senjata api ilegal tapi juga replika yang menyerupai senjata api. Bahkan ada pula ratusan pucuk air soft gun berbagai type dan merk yang turut disita.
“Khusus air soft gun kami sita 106 pucuk yang dilengkapi dengan peluru logam dan gas CO2. Ini dilarang undang-undang. Air soft gun kalau dengan gas CO2 bisa mematikan juga,” ungkapnya.
Beberapa barang bukti lain yang turut disita yakni 12 pucuk senpi berbagai type dan merk, satu pen gun, dua senjata laras panjang, 13 pucuk selongsong revolver, 70 kotak gotri, 88 tabung gas CO2, dan 17 magazen.
Selain itu, dua peluru kosong, satu kotak mimis, satu HP, satu kemasan peluru plastik, 7 kemasan berisi selongsong, lima butir peluru tajam caliber 22mm, lima butir peluru kecil, 33 peluru caliber 72 mili meter, dua tabung gas air sofgun, dan 27 tabung gas green pun ikut disita dalam razia tersebut.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata api. (hms/pmj)
-
Bisnis2 hari ago
Bitlion Memperkenalkan Inovasi AI untuk Transformasi Kepatuhan dan Privasi Data di Indonesia
-
Bisnis2 hari ago
Green Skilling #22 Tawarkan Perspektif Baru Membangun Keberlanjutan dari Komunitas
-
Nasional1 hari ago
Rangkaian Kegiatan “Bulan Kemerdekaan” dalam Rangka Peringatan HUT ke-80 RI
-
Nasional1 hari ago
18 Agustus 2025 Ditetapkan Pemerintah sebagai Tanggal Merah Hari Libur Tambahan Nasional
-
Nasional1 hari ago
Rangkaian Agenda Bulan Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025
-
Bisnis10 jam ago
AnyMind Group Capai Status Premium Enabler Shopee di Indonesia pada Q2 2025
-
Nasional15 jam ago
Daftar Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara, Link Website pandang.istanapresiden.go.id
-
Bisnis9 jam ago
KAI Divre IV Tanjungkarang Hadirkan Rail Clinic di Stasiun Kotabumi, Wujud Pelayanan dan Edukasi Kesehatan untuk Masyarakat