Polisi menangkap dua orang berinisial S dan VH terkait kasus pemalakan tiga pedagang toko di Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku berdalih meminta jatah tunjangan hari raya (THR).
“Pelaku mendatangi tiga toko dan memaksa meminta uang THR untuk lebaran sebentar Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu per toko,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra, Rabu (12/5/2021).
Peristiwa pemalakan pelaku terjadi pada Selasa (10/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu kedua pelaku mendatangi tiga toko yang berada di bawah flyover Ciputat, Tangerang Selatan.
Aksi keduanya terekam kamera CCTV toko yang berada di lokasi. Berbekal bukti petunjuk itu, korban melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tangsel kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan.
“Keduanya pada Rabu (12/5) sekitar jam 04.30 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka S dan VH,” ujar Angga.
Hasil penyelidikan keduanya pun mengakui perbuatannya tersebut. Polisi kini menjerat dua tersangka itu dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (dtk)
-
Otomotif2 hari ago
Honda Hadirkan STEP WGN e:HEV, Upper MPV Hybrid Serbaguna dengan 100 Fungsi
-
Banten2 hari ago
Terima Audiensi Dewan Pendidikan Provinsi Banten, Komisi V Dorong Pengajuan Hibah ke Dinas Terkait
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Ajak Aparat Bangun Birokrasi Bersih, Profesional, dan Terpercaya
-
Bisnis2 hari ago
PT PP Bangun Bendungan Cibeet Paket II
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
Maesyal Rasyid: Generasi Unggul Lahir dari Guru Berkarakter dan Sekolah Berkualitas
-
Kabupaten Tangerang13 jam ago
Persita Tangerang Kembali Gelar Laga Uji Coba Lawan Kuching City FC
-
Techno2 hari ago
Lintasarta Luncurkan Semesta AI
-
Bisnis2 hari ago
SharpLink Kembali Borong ETH, Dompet Ethereum Kini Berisi $1,3 Miliar