Polisi menangkap dua orang berinisial S dan VH terkait kasus pemalakan tiga pedagang toko di Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku berdalih meminta jatah tunjangan hari raya (THR).
“Pelaku mendatangi tiga toko dan memaksa meminta uang THR untuk lebaran sebentar Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu per toko,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra, Rabu (12/5/2021).
Peristiwa pemalakan pelaku terjadi pada Selasa (10/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu kedua pelaku mendatangi tiga toko yang berada di bawah flyover Ciputat, Tangerang Selatan.
Aksi keduanya terekam kamera CCTV toko yang berada di lokasi. Berbekal bukti petunjuk itu, korban melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tangsel kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan.
“Keduanya pada Rabu (12/5) sekitar jam 04.30 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka S dan VH,” ujar Angga.
Hasil penyelidikan keduanya pun mengakui perbuatannya tersebut. Polisi kini menjerat dua tersangka itu dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (dtk)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Nasional4 minggu agoMenteri Maman Abdurrahman dan Menkomdigi Meutya Hafid Kolaborasi Perkuat Pelindungan UMKM di Marketplace
Nasional4 minggu agoPerluas Akses Pendanaan Pengusaha Menengah, Wamen UMKM Helvi Moraza Luncurkan ACCES 2026
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Nasional3 minggu agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif














