Polisi menangkap dua orang berinisial S dan VH terkait kasus pemalakan tiga pedagang toko di Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku berdalih meminta jatah tunjangan hari raya (THR).
“Pelaku mendatangi tiga toko dan memaksa meminta uang THR untuk lebaran sebentar Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu per toko,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra, Rabu (12/5/2021).
Peristiwa pemalakan pelaku terjadi pada Selasa (10/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu kedua pelaku mendatangi tiga toko yang berada di bawah flyover Ciputat, Tangerang Selatan.
Aksi keduanya terekam kamera CCTV toko yang berada di lokasi. Berbekal bukti petunjuk itu, korban melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tangsel kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan.
“Keduanya pada Rabu (12/5) sekitar jam 04.30 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka S dan VH,” ujar Angga.
Hasil penyelidikan keduanya pun mengakui perbuatannya tersebut. Polisi kini menjerat dua tersangka itu dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (dtk)
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional1 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport1 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport7 hari agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis1 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober
Bisnis1 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi













