Polisi menangkap dua orang berinisial S dan VH terkait kasus pemalakan tiga pedagang toko di Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku berdalih meminta jatah tunjangan hari raya (THR).
“Pelaku mendatangi tiga toko dan memaksa meminta uang THR untuk lebaran sebentar Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu per toko,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra, Rabu (12/5/2021).
Peristiwa pemalakan pelaku terjadi pada Selasa (10/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu kedua pelaku mendatangi tiga toko yang berada di bawah flyover Ciputat, Tangerang Selatan.
Aksi keduanya terekam kamera CCTV toko yang berada di lokasi. Berbekal bukti petunjuk itu, korban melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tangsel kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan.
“Keduanya pada Rabu (12/5) sekitar jam 04.30 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka S dan VH,” ujar Angga.
Hasil penyelidikan keduanya pun mengakui perbuatannya tersebut. Polisi kini menjerat dua tersangka itu dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (dtk)
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport4 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport4 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport4 hari agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport4 hari agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga
Nasional1 minggu agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Politik1 minggu agoWI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik












