Kota Tangerang
Penyekatan PPKM Darurat, Jalan Perbatasan Kota Tangerang-Jakarta Barat Macet Panjang

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali yang dimulai pada 3 hingga 20 Juli 2021 terlihat pengendara di Jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang masih terlihat ramai, Selasa (6/7/2021).
Bahkan, lantaran adanya posko penyekatan oleh petugas gabungan di perbatasan Kota Tangerang – Jakarta Barat tersebut, kemacetan panjang tak terhindarkan.
Polres Metro Tangerang Kota sudah membangun Posko Penyekatan didua titik, pertama dikawasan Jatiuwung. Kemudian kedua ada di kawasan Jalan Daan Mogot, Kecamatan Batuceper.
Dari pantauan di posko penyekatan Batuceper, kemacetan mengular terjadi dari dua arah.
Yakni dari arah Jakarta Barat dan terparah dari arah Kota Tangerang macet panjang hingga lima kilometer panjangnya.
Tak sedikit, pemotor yang ngotot menggunakan nada tinggi ingin menerobos penyekatan yang dilakukan petugas.
“Pak saya mau kerja ini di Kalideres, masa saya harus muter-muter dulu. Lewat sebentar saja pak,” teriak seorang pemotor.
“Surat kerjanya mana, ini PPKM Darurat tolong hormati kebijakan pemerintah ya semuanya,” jawab petugas kepolisian.
Petugas pun tak kalah ngotot dalam menyekat para pengendara, pasalnya, semua kendaraan dari Pekerja non esensial diminta putar balik ke arah Kota Tangerang.
Sementara untuk kendaraan logistik seperti truk, pembawa obat-obatan, tenaga medis, bahan baku, dan lainnya diperbolehkan melintas menuju DKI Jakarta.
“Termasuk kendaraan umum ya itu masuknya transportasi umum yang maksimal isinya 70 persen,” ujar Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Jamal Alam di lokasi.
Penyekatan dilakukan sejak pagi hingga sore hari masih dilakukan penjagaan ketat dari aparat gabungan. Jamal mengatakan, kepada masyarakat yang bekerja dibidang non-esensial diharapkan dapat di rumah saja.
“Kan masih banyak ini pengendara yang tidak patuh peraturan untuk di rumah saja. Kami terpaksa memutarbalikan mereka. Padahal sudah dikasih tahu jauh-jauh hari,” jelasnya.
Jamal mengatakan, volume kendaraan yang melintas ke arah Jakarta dan sebaliknya masih sama dengan sebelum adanya PPKM darurat ini. Untuk itu, menurutnya seharusnya ada pengawasan mengenai operasional perusahaan non esensial yang masih mempekerjakan karyawan.
“Pemberlakuan non-esensial untuk WFH100 persen harus ada pengawasan ketat. Yang mana tempat-tempat kriteria non-esensial WFH 100 persen itu dilaksanakan apa tidak. Buktinya karyawan tidak berubah tetap masuk, kalau WFH 100 persen berlaku, secara otomatis mengurangi jumlah mobilitas di jalan,” pungkasnya. (KEY/WT)
Bisnis4 hari agoBRI Life Gelar “The Board’s Charity Engagement”
Pemberitahuan7 hari agoPendaftaran Calon Paskibraka Kota Tangsel Tahun 2026
Pemerintahan7 hari agoJam kerja ASN Kota Tangsel Selama Ramadan 1447 Hijriah/2026
Bisnis4 hari agoManfaat Utama Promo Ramadhan di Blibli
Bisnis6 hari agoInterSystems Sabet Empat Penghargaan Global Best in KLAS 2026 untuk Asia, Oseania, dan Eropa
Hukum4 hari agoLewat Apel Siaga Kamtibmas, Polres Tangsel Gaungkan “Jaga Warga – Jaga Tangsel”
Pemerintahan4 hari agoSafari Ramadan 1447 H, Benyamin Davnie Salurkan Total Bantuan Rp405 Juta untuk Imam, Marbot hingga Guru Ngaji
Pemerintahan4 hari agoSafari Ramadan Jadi Momentum Kebersamaan, Pilar Saga Ichsan Ajak Warga Tangsel Dukung Program Pembangunan




















