Kota Tangerang
Langgar PPKM Darurat, Puluhan Warga di Kota Tangerang Disidang Tipiring

Puluhan pelanggar PPKM Darurat covid-19 di Kota Tangerang mengikuti sidang tindak ppidana ringan (tipiring), Jum’at, (9/7/2021).
Dalam sidang tersebut, Kejari menjatuhkan beragam denda kepada para pelanggar secara bervariasi, untuk denda berbentuk uang, mulai Rp. 50.000 hingga Rp. 200.000.
Kepala Kejari Kota Tangerang, I Gede Dewa Wirajana mengatakan, adanya tipiring ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar PPKM darurat.
“Agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata I Gede.
Dalam sidang tersebut, terdapat pula pelanggar yang mendapatkan denda sosial seperti menyapu jalan lantaran tidak mau membayar denda berupa uang.
“Total denda berupa uang yang dijatuhkan kepada 28 pelanggar yakni Rp. 1.650.000. Untuk denda yang diambil dari pelanggar disetor ke kas Pemkot Tangerang,” tutupnya. (KEY/WT)
Nasional4 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu ago379 Masjid dan 376 Musala di Tangsel Terhubung Internet Gratis, Diskominfo Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Edukasi
Pemerintahan4 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Pemerintahan4 minggu agoPagar Alam Studi Tiru ke Tangsel, Pilar Saga Ichsan Paparkan Inovasi Digital dan Optimalisasi Pendapatan Daerah
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Pemerintahan4 minggu agoHadapi Era AI, Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Siapkan ASN yang Adaptif dan Kompetitif



























