Kota Tangerang
Langgar PPKM Darurat, Puluhan Warga di Kota Tangerang Disidang Tipiring
Puluhan pelanggar PPKM Darurat covid-19 di Kota Tangerang mengikuti sidang tindak ppidana ringan (tipiring), Jum’at, (9/7/2021).
Dalam sidang tersebut, Kejari menjatuhkan beragam denda kepada para pelanggar secara bervariasi, untuk denda berbentuk uang, mulai Rp. 50.000 hingga Rp. 200.000.
Kepala Kejari Kota Tangerang, I Gede Dewa Wirajana mengatakan, adanya tipiring ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar PPKM darurat.
“Agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata I Gede.
Dalam sidang tersebut, terdapat pula pelanggar yang mendapatkan denda sosial seperti menyapu jalan lantaran tidak mau membayar denda berupa uang.
“Total denda berupa uang yang dijatuhkan kepada 28 pelanggar yakni Rp. 1.650.000. Untuk denda yang diambil dari pelanggar disetor ke kas Pemkot Tangerang,” tutupnya. (KEY/WT)
- Bisnis7 hari ago
JNE Raih Penghargaan Best Chief Marketing Officer (CMO) Award 2024
- Banten7 hari ago
Ketua Komisi V DPRD Banten Ananda Trianh Salichan Harapkan Masyarakat Ikut Serta Dalam Pengawasan Pendidikan
- Nasional5 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Kunjungi MBS Ki Bagus Hadikusumo
- Banten7 hari ago
Tanggap Bencana Alam, Sekretariat DPRD Banten Gerak Berikan Bantuan
- Banten7 hari ago
Wakil Ketua DPRD Yudi Budi Wibowo Hadiri Acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024
- Pemerintahan3 hari ago
DWP Tangsel Rayakan HUT ke-25 dengan Pelestarian Budaya Lokal
- Bisnis5 hari ago
New Honda PCX160 Semakin Berkelas
- Bisnis7 hari ago
Sabet Penghargaan Most Popular CFO Awards 2024, PGE Tegaskan Pengelolaan Keuangan Kuat untuk Dukung Swasembada Energi