Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membekuk seorang pelaku penipuan yang mengaku dapat meloloskan tiap korbannya untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Tangsel.
Pelaku bernama Firdaus Ali (60) warga Komplek Harapan Indah, Kota Bekasi itu dijemput oleh petugas dari Mapolres Tangsel usai menjanjikan para korbannya mendapatkan status PNS dengan syarat membayar uang kisaran Rp240 juta per orang.
Kepala Bagian Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengungkapkan, penipuan yang dilakukan pria paruh baya asal Banda Aceh itu terungkap setelah seorang ibu bernama Novi membuat laporan, Novi mengaku tidak mendapat kejelasan status PNS meski sudah membayar.
“Dari pengakuan korban, dia telah membayarkan sejumlah uang sebesar Rp240 juta kepada pelaku untuk dijadikan PNS,” kata AKP Mansuri, Rabu (1/6/2016).
Korban Firdaus Ali diduga tidak hanya Novi, tetapi ada puluhan orang lainnya dengan total uang yang sudah dibayar mencapai Rp2,5 miliar.
“Dari penyelidikan sementara, korban diduga mencapai 70 orang dengan kerugian hingga Rp2,5 miliar,” sambung AKP Mansuri.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Tangsel guna dilakukan pendalaman penyidikan atas tindak pidana yang dilakukannya. (pmj/fid)
Sport5 hari agoDaftar 18 Klub Peserta Super League 2026/2027, Lengkap dengan Kode Tim
Sport3 hari ago18 Tim Peserta BRI Super League 2026/2027
Sport5 hari agoJadwal Lengkap Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4-6 September 2026
Bisnis5 hari agoKolaborasi Tokio Marine Life dan BAZNAS Jakarta Ciptakan Peluang Inklusif
Bisnis5 hari agoPuluhan Praktisi Sustainability Studi Banding ke Bogasari Flour Mills Jakarta
Serba-Serbi2 hari agoCara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK
Banten3 hari agoDewa United Siapkan Kekuatan Baru di Super League 2026/2027
Pemerintahan6 hari agoTangkal Hoaks di Era AI, Diskominfo Tangsel dan NU Perkuat Literasi Digital













