Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membekuk seorang pelaku penipuan yang mengaku dapat meloloskan tiap korbannya untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Tangsel.
Pelaku bernama Firdaus Ali (60) warga Komplek Harapan Indah, Kota Bekasi itu dijemput oleh petugas dari Mapolres Tangsel usai menjanjikan para korbannya mendapatkan status PNS dengan syarat membayar uang kisaran Rp240 juta per orang.
Kepala Bagian Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengungkapkan, penipuan yang dilakukan pria paruh baya asal Banda Aceh itu terungkap setelah seorang ibu bernama Novi membuat laporan, Novi mengaku tidak mendapat kejelasan status PNS meski sudah membayar.
“Dari pengakuan korban, dia telah membayarkan sejumlah uang sebesar Rp240 juta kepada pelaku untuk dijadikan PNS,” kata AKP Mansuri, Rabu (1/6/2016).
Korban Firdaus Ali diduga tidak hanya Novi, tetapi ada puluhan orang lainnya dengan total uang yang sudah dibayar mencapai Rp2,5 miliar.
“Dari penyelidikan sementara, korban diduga mencapai 70 orang dengan kerugian hingga Rp2,5 miliar,” sambung AKP Mansuri.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Tangsel guna dilakukan pendalaman penyidikan atas tindak pidana yang dilakukannya. (pmj/fid)
-
Serba-Serbi17 jam ago
Kalender Agustus 2025 Lengkap dengan Tanggal Merah
-
Banten1 hari ago
Pimpinan DPRD Banten Hadiri Peresmian Kantor Pusat Bank Banten
-
Pemerintahan2 hari ago
MTQ ke-16 Tangsel 2025 Usung Tema “Al-Qur’an sebagai Pedoman Hidup: Membentuk Masyarakat Tangerang Selatan yang Cerdas, Modern dan Religius”
-
Bisnis1 hari ago
Percepatan Digitalisasi Desa, PERURI dan Kemendes PDT Sepakati Komitmen Kerja Sama
-
Bisnis20 jam ago
Manfaat Fish Oil Untuk Kesehatan Bulu Kucing
-
Kabupaten Tangerang1 hari ago
Penggawa Muda Persita Tangerang Yardan Yafi Petik Pelajaran Berharga Bersama Timnas Indonesia U-23
-
Otomotif1 hari ago
New Astra Daihatsu Sigra 1.2 R Deluxe Tahun 2025 Tampil Lebih Sporty
-
Pemerintahan19 jam ago
Pengumunan Hasil Akhir Uji Kelayakan dan Kepatutan Pengisian Jabatan Komisaris, Direktur Operasional, dan Direktur Umum Perseroda PITS