Cek Fakta
Cek Fakta: [SALAH] Bendera Merah Putih Dilarang Berkibar di PIK
![[SALAH] Bendera Merah Putih Dilarang Berkibar di PIK](https://kabartangsel.com/wp-content/uploads/2021/08/1629855125_697_Cek-Fakta-SALAH-Bendera-Merah-Putih-Dilarang-Berkibar-di-PIK.jpg)
Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)
Faktanya pelarangan itu dilakukan karena adanya aturan PPKM yang mencegah kerumunan untuk menekan angka penularan Covid-19.
Selengkapnya ada di penjelasan.
=====
[KATEGORI]: MISLEADING CONTENT/Konten Menyesatkan
=====
[SUMBER]: FACEBOOK
archive.vn/ww8Ho

=====!
[PENJELASAN]:
Beredar sebuah video di media sosial Facebook berisi informasi yang menyatakan bahwa bendera merah putih dilarang berkibar di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK). Rekaman dari kamera salah seorang warga ini menampilkan sekumpulan warga yang bentrok dengan aparat kepolisian.
Namun narasi postingan yang menyatakan bahwa bendera merah putih dilarang berkibar di daerah PIK adalah informasi keliru. Faktanya keadaan sebenarnya dari video tersebut adalah, pihak kepolisian yang melarang aksi pengibaran bendera merah putih untuk menghindari kerumunan di masa PPKM. Apalagi aksi tersebut dilakukan oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas), hal ini dipandang berpotensi menghasilkan kerumunan di daerah tersebut.
“Saya mau luruskan narasi yang beredar. Kami tegaskan yang dilarang itu adalah berkerumun. Kita tidak ingin terjadi kluster baru. Bukan kita melarang mereka mengibarkan bendera. Itu salah itu. Kalau mereka kibarkan bendera di situ kan pasti menimbulkan kerumunan. Ini yang kita hindari, ” tegas Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.
Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh pihak Organisasi Laskar Merah Putih (LMP) yang menginisiasi aksi pengibaran bendera ini. Panglima LMP, Daeng Jamal menyatakan bahwa pembentangan bendera itu didukung oleh masyarakat di wilayah PIK. Akan tetapi, karena tekanan dari pihak manajemen dan terbentur aturan, akhirnya pembentangan bendera urung terjadi.
Namun, pihak LMP pun akhirnya menerima dengan ikhlas larangan pembentangan bendera tersebut. “Kami terima dengan lapang dada karena kami tidak mau ada gesekan dengan siapa pun karena kami cinta NKRI,” ucapnya.
Jadi dapat disimpulkan unggahan yang menyatakan bahwa pihak kepolisian melarang pengibaran bendera merah putih di daerah PIK adalah hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.
[REFERENSI]:
Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional5 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Sport5 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional5 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional5 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf





































