Nasional
Vaksin Dosis Kedua

Vaksin COVID-19 yang ada di Indonesia saat ini adalah vaksin yang diberikan 2x dengan jarak waktu yang berbeda tergantung dari merek vaksinnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4638/2021 tentang Juknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 untuk Sinovac jaraknya 28 hari, Sinopharm – 21 hari, AstraZeneca – 12 minggu, Moderna – 28 hari, dan Pfizer-BioNTech – 21 hari.
Jika melewatkan jadwal vaksin dosis kedua, maka datang sesegera mungkin ke tempat pelayanan vaksinasi COVID-19 untuk dapatkan dosis kedua dari vaksin yang bermerek sama.
Kalau terkena COVID-19, maka vaksinasi dapat dilakukan 3 bulan setelah sembuh, tanpa mengulang vaksin dosis pertama.
Vaksin aman dan terbukti melindungi, jadi ayo divaksin saat vaksinnya tersedia!
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin (kpcpen)
-
Bisnis2 hari ago
Energy Academy Telah Gelar Training PPLB3 Online Batch Ke-4
-
Bisnis2 hari ago
LRT Jabodebek Layani 199.303 Pengguna Pacsa Libur Panjang Waisak
-
Bisnis2 hari ago
PT LEN INDUSTRI (PERSERO) GELAR TOWN HALL MEETING, BAHAS ASTA CITA
-
Nasional3 hari ago
Indonesia-Australia Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis untuk Wujudkan Perdamaian dan Kemakmuran Regional
-
Bisnis2 hari ago
Pembangunan BSI Tower Jakarta Garapan PTPP Menjadi Ikon Arsitektur Islami di Jakarta
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
Persita Vs Persib Bandung, Fabio Lefundes Berikan Kesempatan Kepada Semua Pemain
-
Otomotif3 hari ago
Mobil Upper MPV Honda STEP WGN Masuki Usia 29 Tahun
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
Hasil Pertandingan Persita Vs Persib Bandung Skor 2-2, Pendekar Cisadane Menolak Kalah!