Tangerang Selatan
Periode November 2021, KPU Tangsel Tetapkan 993.563 Daftar Pemilih Berkelanjutan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaksanakan Rapat Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan November Tahun 2021 di Kantor KPU Tangsel, Selasa (30/11).
Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tanggal 11 bulan November tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Ketua KPU Tangsel, M Taufiq MZ membuka rapat pleno. Selanjutnya Heni Lestari selaku Komisioner Divisi Program Data dan Perencanaan memaparkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan November Tahun 2021.

“Penambahan Pemilih baru dibulan ini berjumlah 844 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 422 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 422 pemilih. Sedangkan untuk pemilih Tidak Memenuhi Syarat berjumlah 552 Pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki 218 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 334 pemilih” ungkap Heni Lestari.
Lestari menjelaskan, dalam proses memutakhiran data pemilih KPU Tangsel melaksanakan berbagai macam kegiatan diantaranya membuka Posko DPB keliling di Taman Kota Jeletreng BSD dan Community Center Pamulang, melakukan Audiensi dan koordinasi kepada instansi terkait diantaranya Disdukcapil Tangsel, Disperkimta Tangsel, Diskominfo Tangsel, KCD Pendidikan Provinsi Banten dan Pengadilan Negeri Tangerang.
Adapun hasil akhir Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan November Tahun 2021 sebanyak 993.563 Pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 489.408 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 504.155 Pemilih yang tersebar di 7 Kecamatan dan 54 Kelurahan yang ada di Kota Tangsel.
Bagi masyarakat Kota Tangsel yang belum terdaftar sebagai pemilih, baru berusia 17 Tahun (masuk pemilih pemula), mengalami perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili (datang-keluar), atau ada yang meninggal dunia dapat melaporkan ke Kantor KPU Tangsel atau dapat melalui link website https://sipangsi.id dan juga dapat menghubungi melalui sipangsicorner di nomor WA 0813-3306-6538 ( http://bit.ly/sipangsicorner ). (red/fid)
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Nasional2 minggu agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Sport2 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober
Sport1 minggu agoDramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2
Jabodetabek3 hari agoWakil Ketua Umum ISNU Fadli Yasir Sambut Baik Konser Andrea Bocelli di Indonesia






























