Connect with us

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, Penny Kusumastuti Lukito, menegaskan bahwa PT Hassana Boga Sejahtera yang memproduksi Makanan Pendamping Air Susu Ibu ( MPASI) dengan merek Bebiluck ilegal karena tidak memiliki izin edar dari Badan POM yang artinya bahwa produk tersebut belum melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan gizi, sehingga sangat berisiko terhadap kesehatan.

“Produsen MPASI yang semula beralamat di Jl. Sunan Giri No.76 Pondok Pecung Tangerang ini telah diperiksa Badan POM pada bulan Mei 2015 dengan hasil hygiene sanitasi sarana jelek. Produk menggunakan nomor PIRT tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” terang Penny Kusumastuti Lukito, Minggu (18/9/2016) kemarin, di depan Pabrik Bebi Luck, di kawasan Pergudangan Taman Tekno 2 Blok L2 No.35 BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca juga: Bebiluck Berikan Klarifikasi Produknya Aman, Halal, dan Sehat

Sebenarnya, lanjut Penny, Balai POM di Serang telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk melakukan pembinaan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Advertisement

“Pada bulan Maret 2016 Pemda Kota Tangerang, dalam hal ini Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Tangerang mencabut izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) Bebiluck atas nama CV Hassana Babyfood Sejahtera,” terang Penny Kusumastuti Lukito.

Dia jelaskan, saat dilakukan pemeriksaan dan penindakan, pabrik sedang dalam proses produksi dan terdapat beberapa produk siap kirim. Produk yang diproduksi adalah makanan bayi jenis bubur (12 varian), puding, dan 6 menu produk makanan bayi lainnya, yang seluruhnya mencantumkan nomor izin PIRT yang sudah tidak berlaku. Omset pabrik tersebut setiap bulannya mencapai Rp. 1.300.000.000,- ( Satu milyar tiga ratus juta rupiah ). Beberapa mesin produksi terdapat di lokasi pabrik diantaranya mesin pemotong (cutting), mesin chopper, mesin grinder, mesin vacum, mesin coding tanggal kadaluarsa, mesin sealer dan mesin filling bubuk. Telah dilakukan penyegelan tempat produksi serta pengamanan produk jadi dan kemasan. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp. 733.000.000 (Tujuh ratus tigapuluh tiga juta rupiah).

“Badan POM dalam kebijakannnya selalu melakukan pembinaan, pendampingan dan kebijakan yang berpihak kepada UMKM. Pembinaan untuk memahami dan menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB), regulatory assistance untuk memahami dan menerapkan ketentuan secara konsisten, agar produk yang dihasilkan memenuhi kriteria keamanan, mutu, dan gizi,” ulasnya seraya menerangkan termasuk melakukan pendampingan untuk proses pendaftaran pangan di Badan POM. Namun demikian demi perlindungan masyarakat, pelanggaran dan perlakuan yang berisiko terhadap kesehatan konsumen, Badan POM perlu mengambil tindakan tegas.

Sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 140 mengenai standar keamanan pangan dan pasal 142 mengenai  izin edar, maka CV Hassana Babyfood Sejahtera bisa terkena ancaman pidana penjara  paling lama 2 tahun atau denda paling banyak  4 miliar rupiah. Selain itu juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen pasal 62 mengenai standar yang dipersyaratkan dan dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah. (rls/pom/fid)

Advertisement

Populer