Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Kota Tangerang Selatan menuntut Upah Minimum Kerja (UMK) di daerah setempat yang berlaku pada 2017, sebesar Rp3,9 juta. Nilai UMK tersebut dinilai berdasarkan inflasi dan kenaikan harga pangan di lapangan.
“Rp3,9 juta merupakan upah ideal di Kota Tangsel mengingat beragam kebutuhan buruh juga terus mengalami kenaikan,” kata Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Kota Tangsel, Agus Karyanto.
Kenaikan UMK itu, menurutnya sebesar 20 sampai 30 persen dibandingkan upah tahun sebelumnya sebesar Rp3,3 juta.
“Harga kebutuhan pokok tidak akan stabil setiap tahunnya, pasti mengalami kenaikan. Maka itu, dalam menentukan upah itu pemerintah harus update juga harga pangan di lapangan,” kata Agus menjelaskan.
Ia mengaku, ada banyak item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang belum dimasukkan. Misalkan biaya bayar sampah dan keamanan, biaya bayar pulsa dan kondangan sesama teman saat ada yang hajatan. Item-item itu sampai saat ini melimpah mencakup di dalamnya.
“Berdasarkan survei iuran sampah dan keamanan sebesar Rp 50 ribu. Meski kecil tapi iuran itu wajib sementara belum ada dalam acuan perhitungan UMK,” tuturnya. (tri/plp/fid)
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan 1 Lengkap
Sport2 minggu agoFerry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4–6 September 2026
Sport2 minggu agoBali United vs PSS Sleman: Prediksi Skor dan Duel Sengit Pekan Pertama Super League 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027
Kabupaten Tangerang2 minggu agoPersita Tangerang Datangkan Dion Wilhelmus Eddy Markx dari Persib Bandung untuk BRI Super League 2026/27
Sport2 minggu agoLaga Perdana BRI Super League 2026/27: Jadwal dan Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC
Pemerintahan2 minggu agoDLH Kota Tangsel Gelar Uji Emisi Selama 3 Hari, Targetkan 1.500 Kendaraan













