Connect with us

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Tahun 2017 di Kota Malang, Jawa Timur, yang diselenggarakan pada 18-20 Juli 2017 mengangkat tema “Implementasi Pelindungan Hukum Bagi Pejabat Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Untuk Mendukung Pembangunan Nasional”.

Ketua Dewan Pengurus Apeksi, Airin Rachmi Diany, mengatakan bahwa Rakernas merupakan forum satu tahunan, untuk menganalisa dan mengevaluasi kegiatan Apeksi.

“Dari forum ini diharapkan tersusun arahan program yang sesuai dengan kebutuhan anggota dan permasalahan yang sedang berkembang,” kata Airin sebagaimana dikutip dari

Terkait dengan tema Rakernas XII Apeksi tahun 2017, Airin yang merupakan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) itu menjelaskan, dalam kurun waktu kurang lebih 10 (sepuluh) tahun terakhir, para Aparatur Sipil Negra (ASN) dan penyelenggara pemerintahan lainnya seperti Gubernur, anggota DPRD, Walikota/Bupati masih diselimuti rasa ketakutan karena khawatir akan dikriminalisasi atau melakukan kesalahan administrasi yang kemudian dipidanakan.

Advertisement

“Bahwa sebenarnya sejak tahun 2014 telah lahir 3 paket Undang‐Undang yang didalamnya mengatur tentang pemberian perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil terhadap penyelenggara pemerintahan agar dapat bekerja dengan tenang dan nyaman. Namun dalam beberapa pasal baik dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan beberapa Pasal dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta pasal‐pasal dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum banyak dipahami sebagai satu kesatuan yang saling berkaitan baik oleh penyelenggara pemerintahan maupun oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Tema ini, kata Airin, dianggap penting untuk diangkat agar para peserta Rakernas yang tiada lain adalah para Walikota dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tingkat pemerintah kota akan memperoleh penjelasan kebijakan nasional pemerintah tentang tatalaksana pelindungan hukum untuk pemerintahan daerah yang terintegrasi dan memperoleh penjelasan kebijakan tentang tatalaksana Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan aspek‐aspek pelindungan lainnya. (kt/fid)

 

Advertisement

Populer