Hukum
Penculikan Anak di Bekasi Hoax, Polisi: Penyebar Pesan Berantai Bisa Dipidana

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki memastikan pesan berantai terkait kasus penculikan yang meresahkan masyarakat merupakan berita bohong atau hoax.
Hengki meminta apabila ada informasi terkait penculikan anak, khusus di wilayah Kota Bekasi warga bisa mengonfirmasi kebenarannya melalui layanan pengaduan masyarakat.
“Kalau ada berita begitu (penculikan anak), daripada bingung, tanya ke layanan pengaduan. Layanan pengaduan kan ada di 0813-2636-1995. Masyarakat bisa menanyakan ini benar atau enggak,” jelas Hengki saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/1/2023).
Pada kempatan yang sama, Hengki mengingatkan agar masyarakat tidak mudah termakan hoax. Dia mengimbau warga untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap informasi yang diterimanya.
“Artinya, masyarakat yang menerima informasi itu diteliti dulu, dibaca dulu, itu berita hoaks atau berita yang sudah lama. Jangan cepat men-share atau meneruskan berita-berita yang belum tahu (isinya),” ungkapnya.
Hengki juga menegaskan, penyebaran hoax merupakan tindak pidana dan terancam hukuman penjara. Menurut dia, para penyebar berita bohong bisa dipenjara hingga lima tahun.
“Bagi penyebar hoaks, bagi mereka yang sering menyebarkan berita hoax atau menyebarkan berita bohong yang tidak benar, itu ada sanksi pidananya. Ancamannya lima tahun,” tukasnya. (pmj)
Nasional7 hari agoMenteri Maman Abdurrahman dan Menkomdigi Meutya Hafid Kolaborasi Perkuat Pelindungan UMKM di Marketplace
Sport5 hari agoKlasemen Akhir BRI Super League 2025/2026: Persib Juara, Persis Solo, Semen Padang, dan PSBS Biak Terdegradasi
Sport6 hari agoKalahkan Persita Tangerang, Persis Solo Tetap Degradasi ke Liga 2
Sport5 hari agoPersita Tangerang Akhiri BRI Super League 2025/26 di Posisi Ke-10 dengan Raihan 45 Poin
Nasional3 hari agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
Nasional5 hari agoUsai Presiden Prabowo Jadi Bahan Taruhan, Kementerian Komdigi Blokir Polymarket
Nasional5 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad
Sport7 hari agoBabak Pertama BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-34: Persib Bandung vs Persijap Jepara 0-0, Borneo FC Samarinda vs Malut United FC 4-0
























