Nasional, kabartangsel.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Rabu (6/9/2017. Dengan terbitnya Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter itu maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah otomatis tidak berlaku lagi.
Sebelum menandatangani Perpres tersebut, Presiden Jokowi terlebih dahulu berdikusi dengan perwakilan dari lembaga maupun organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan di Istana Merdeka. Diantaranya adalah perwakilan dari PBNU, MUI, Muhammadiyah, ICMI, Al Irsyad Al Islamiyah, Dewan Dakwa Islam Indonesia, dan PP Persis.
Baca juga: Presiden Jokowi Terbitkan Perpres No. 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Menurut Presiden, dalam pertemuan dengan perwakilan atau pimpinan Ormas Islam itu mereka memberikan masukan terkait Perpres Nomor: 87 Tahun 2017.
“Semuanya memberikan masukan, sehingga Perpres tersebut betul-betul komprehensif,” jelas Presiden. (red/fid)
-
Bisnis5 hari ago
400 Ribu Tiket Kereta Whoosh Terjual Di Momen Liburan
-
Nasional5 hari ago
Pemerintah Targetkan Indonesia Bebas Malaria pada 2030
-
Bisnis5 hari ago
Honda Luncurkan Layanan HondaJet Share Service di Jepang
-
Politik7 hari ago
Marshel Widianto Maju Jadi Calon Wakil Wali Kota, Pengamat: Pilkada Tangsel Akan Semakin Menarik
-
Sport6 hari ago
Jelang Lawan Filipina, Tim U-19 Indonesia Terus Diasah
-
Bisnis10 jam ago
Alasan Indonesia Harus Impor Beras
-
Nasional5 hari ago
Wapres Ma’ruf Amin Minta Nahdlatul Wathon Kepakkan Sayap Pendidikan Ke Timur Indonesia
-
Nasional7 hari ago
Inilah Skenario Pemindahan ASN ke IKN