Tangerang Selatan
Usulan Raperda Perubahan Status PT PITS Jadi Perseroda, Pelanggan PDAM TKR Pindah ke Tangsel

DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan badan hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS).
Usulan Raperda tersebut disampaikan Walikota Tangsel Benyamin Davnie, melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Tangsel. Dengan adanya usulan perubahan badan hukum itu, PT PITS akan berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Benyamin Davnie mengatakan, dalam waktu dekat PT PITS akan berubah menjadi perusahaan daerah pengelolaan air minum yang akan disalurkan ke masyarakat Kota Tangsel.
Menurut Benyamin, Kota Tangsel telah memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sendiri pada tahun 2013 dengan nama PT PITS. Dari perusahaan itu, telah berdiri beberapa divisi dan anak perusahaan.
Diantaranya pengelolaan air minum, pengeloaan sampah dan transportasi limbah medis, divisi pengelolaan IT, dan mendirikan PT Pasar Tangsel Mandiri.
“Namun, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menyatakan bahwa bentuk badan hukum BUMD itu harus Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), maka kami usulan Raperda perubahan bentuk badan hukum PT PITS menjadi perusahaan Perseroan Daerah, untuk merubah bentuk badan hukum BUMD Kota Tangsel,” katanya di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tangsel, Kamis (23/2/2023).
Tak hanya sekedar merubah bentuk badan hukum saja, tetapi juga dilakukan perubahan ruang lingkup jenis usaha dari holding company menjadi perusahaan pengelolaan air minum. Sedangkan divisi usaha yang selama ini telah dibentuk oleh PT PITS, nantinya akan dibentuk BUMD aneka usaha tersendiri.
“Dengan adanya Raperda ini, maka pelayanan air bersih dan air minum itu bisa lebih fokus dan lebih serius. Karena hingga saat ini baru sekitar 18 persen dari sekitar 500 ribu keluarga di Kota Tangsel yang terlayani air bersih dan air minum dari PDAM Tirta Karta Raharja. Sehingga kami melihat Tangsel membutuhkan Raperda ini untuk mendirikan PDAM sendiri,” ungkapnya.
Ada pun beberapa muatan materi yang tertuang dalam Raperda tersebut, seperti perubahan bentuk badan hukum dan nama, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal dan saham, organ dan pegawai, perencanaan dan pelaporan, penggunaan laba, kerjasama, tarif air minum, pembubaran dan pembinaan pengawasan.
“Dengan dibentukknya Raperda ini, diharapkan memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), serta memberi efek positif dari sisi sosial dan pelayanan publik,” Benyamin menjelaskan.
Direktur Operasional PT PITS Sugeng Santoso mengatakan, ketika Raperda tersebut telah disetujui menjadi Perda, dan PDAM Kota Tangsel telah berdiri dan beroperasi, maka seluruh pelanggan PDAM TKR (Tirta Kerta Raharja) yang ada di Kota Tangsel, akan diambil alih oleh PDAM milik Kota Tangsel.
“Setahun setelah PDAM kita berdiri sendiri, maka harus berpindah seluruh pelanggan TKR ke Tangsel. karena memang seperti itu tujuan didirikannya Perseroda yang bergerak pada PDAM ini,” terang Sugeng.
Di lokasi yang sama, Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid mengatakan, usulan Raperda yang disampaikan Walikota tersebut, selanjutnya akan dilanjutkan dengan paripurna pandangan umum oleh masing-masing fraksi di DPRD Kota Tangsel.
“Hari in baru penyampaian Raperda dari waliktoa ke DPRD, kita akan mendengarkan pandangan umum atau tanggapan dari seluruh fraksi mengenai isi dari Raperda yang diusulkan ini,” pungkasnya. (*)
-
Bisnis3 hari ago
LEAP Hadirkan Kurikulum Coding Baru untuk Cetak Inovator Digital Muda Indonesia
-
Bisnis2 hari ago
Energy Academy Telah Gelar Training PPLB3 Online Batch Ke-4
-
Nasional3 hari ago
Indonesia-Australia Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis untuk Wujudkan Perdamaian dan Kemakmuran Regional
-
Bisnis2 hari ago
LRT Jabodebek Layani 199.303 Pengguna Pacsa Libur Panjang Waisak
-
Bisnis2 hari ago
PT LEN INDUSTRI (PERSERO) GELAR TOWN HALL MEETING, BAHAS ASTA CITA
-
Bisnis2 hari ago
Pembangunan BSI Tower Jakarta Garapan PTPP Menjadi Ikon Arsitektur Islami di Jakarta
-
Pemerintahan3 hari ago
Dinas SDABMBK Tangsel Tuntaskan Normalisasi Drainase di Jalan Ciater Raya, Aliran Air Kini Lancar
-
Otomotif3 hari ago
Mobil Upper MPV Honda STEP WGN Masuki Usia 29 Tahun