Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya telah memeriksa 38 saksi dalam kasus penipuan dan penelantaran jemaah umrah di Arab Saudi oleh PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM).
“Selain menangkap tiga tersangka, telah diperiksa 38 saksi dan tiga ahli, yaitu ahli hukum pidana, ahli Identifikasi dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta ahli digital forensik,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi, S.I.K, M.H., dikutip Antaranews.com, Kamis (30/3/23).
Menurut Kombes Pol. Hengki Haryadi, Kepolisian juga telah melakukan pemetaan jangkauan operasional PT. NSWM yang berkantor pusat di Kota Tangerang, Provinsi Banten.
“Kami lakukan pemetaan di kantor pusatnya yang berlokasi di Jalan MH Thamrin Cikokol, Kota Tangerang,” ungkapnya.
Selanjutnya, pihaknya juga melakukan pemblokiran beberapa nomor rekening PT. NSWM di sejumlah bank. “Ada empat (rekening) bank yang kita lakukan pemblokiran, mulai dari Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BSI,” pungkasnya.
Kombes Hengki juga mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyitaan barang bukti yang berhubungan dengan PT. NSWM, seperti berbagai dokumen perusahaan, aset tanah dan harta kendaraan bergerak lainnya yakni dua unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menambahkan, Kepolisian juga telah membuka saluran (hotline) dengan nomor 0812-8171-998 terkait dengan pelaporan para korban PT. NSWM ataupun yang terkait konteks masalah tersebut.